Batam,Buruhtoday.com - Ahirnya Kabid Program Perkotaan Dinas Tata Kota (Distako) Batam, Indra Helmi digiring ke Penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri Batam setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ 2014 yang telah merugikan Negara.Jumat(24/4/2015).
Pemeriksaan penyidik berbeda dengan tersangka Rivarizal yang sebelumnya sudah dikirim ke rutan beberapa hari lalu, Rivarizal diperiksa selama 8 jam. namun Indra helmi yang sempat mangkir dari panggilan Jaksa selama 2 kali ini hanya menjalani pemeriksaan 2 jam lalu digiring ke Rutan Barelang,Batam.
Pantauan dilapangan, Indra Helmi datang ke kantor kejaksaan menggunakan masker untuk menutupi wajahnya. Saat digiring Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Batam ke mobil tahanan, Indra Helmi tetap menggunakan masker untuk menutupi wajahnya.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus mengatakan bahwa penahanan tersangka Indra Helmi dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
Sebelumnya kata Firdaus, Indra Helmi sempat akan dijemput paksa karena hingga pukul 10.00 WIB tersangka belum hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Tadinya akan dilakukan penangkapan ,” ujar Firdaus ketika ditanya terkait keberadaan aparat kepolisian di kejaksaan.
Firdaus juga mengatakan pemeriksaan terhadap Indra Helmi sebagai tersangka belum masuk ke materi perkara.
“Tadi ada 22 pertanyaan, belum masuk ke materi perkara,” jelasnya.
Ditegaskannya bahwa dari hasil pemeriksaan 29 saksi, kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan penyidik.
“Mungkin akan ada tersangka baru, kita masih mengembangkan keterangan-keterangan dari saksi,” tegasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Batam telah menjebloskan Direktur Utama CV Mustika Raja, Rivarizal ke Rutan Barelang, Selasa(21/4/2015) lalu setelah diperiksa penyiidik selama 8 jam. (red/Amok)