Batam,Buruhtoday.com – Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada akhir pekan lalu tidak dibarengi dengan naiknya tarif angkutan kota. Bila ingin menaikkan maka harus melalui persetujuan pemerintah sebagai regulator.
Walikota Batam Ahmad Dahlan mengatakan, bila kenaikan dilakukan tanpa persetejuan pemerintah atau melalui penetapan Dinas Perhubungan maka sangsi yang diberikan bisa saja pencabutan izin trayek.
“Kalau menaikkan tarif sepihak, bisa saja izinnya dicabut,” kata Dahlan beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, sebagai regulator Pemko Batam belum berencana menaikkan tarif Angkot.
Dalam rilis Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto mengatakan pemerintah memberlakukan harga baru premium untuk wilayah penugasan luar Jawa, Madura, dan Bali sebesar Rp 7.300 per liter (semula Rp 6.800 per liter). Dan harga baru Solar sebesar Rp 6.900 per liter (semula Rp 6.400 per liter).
Dia mengatakan harga indeks pasar dunia untuk gasoline dan gasoil dan nilai kurs dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah mengalami peningkatan signifikan selama periode akhir Januari hingga akhir Maret 2015 sehingga memberikan pengaruh pada pergerakan harga BBM. (sumber Media Center Batam )