Medan,Buruhtoday.com - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliasi Pekerja Buruh Sumut(APBSU) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Deli Serdang yang beralamat di Jalan Negara Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Buruh menuntut pemerintah Deli Serdang bertindak tegas terhadap pengusaha yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tidak memperhatikan kesejahteraan karyawannya.Selasa(19/5/2015).
Pantaun dilapangan Aksi unjuk rasa serikat pekerja/buruh yang terdiri dari SBSI 92, SBMI Mandiri, SPN Sumut, F. SP.Kahut - K SPSI, SBSI, SBSU,
SBBI, F. SB Kamiparho SBSI, SBMI Sumut, F. SB Hukatan SBSI, Gaspermindo,
LAPAN, Tembak Sumut dan DPP-Jamsa Kernas. mengakibatkan kemacetan panjang lalulintas di jalan Medan-Lubuk Pakam. karena sebelumnya ratusan buruh telah melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Industri Medan Star Tanjung Morawa sejak pukul 06.00 WIB.
Dan rencananya, aksi unjuk rasa ini akan digelar selama 3 hari terhitung dari 19 Mei - 23 Mei 2015 mendatang untuk menggetarkan kota Medan.
Dan rencananya, aksi unjuk rasa ini akan digelar selama 3 hari terhitung dari 19 Mei - 23 Mei 2015 mendatang untuk menggetarkan kota Medan.
Tidak lama setelah menyampaikan orasinya, Asisten I Pemkab Deli Serdang Syahfrullah yang didampingi Kasat Pol PP Deli Serdang J. Manurung dan pihak kepolisian dari Polres Deli Serdang.
"Masih banyak persoalan perburuhan yang dilanggar pengusaha dan diduga dilakukan pembiaran oleh Pemerintah." sebutnya dalam menyampaikan orasinya.
Selain itu, Persoalan upah murah, pelanggaran. Hak normative, pelanggaran kebebasan berserikat, maraknya buruh kontrak dan out souching menjadi hal biasa dinegeri ini. Pemerintahan Jokowi-JK. Masih belum menunjukan keberpihakannya kepada kaum buruh.
Kebijakan di bidang perburuhan membuat buruh semakin sengsara, seperti kenaikan upah yang akan ditinjau dari 2 hingga 5 tahun sekali. Upah bukanlah imbalan yang dapat mensejahterakan justru kenaikan upah semakin tidak jelas dan upah buruh masih menjadi landasan dalam penentuan upah minimum.
Lanjutnya, Rencana pemerintah yang akan memberlakukan UU No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian akan membuat rumit peraturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama ini telah berjalan. Dalam UU No. 40 Tahun 2014 JHT baru dapat diambil setelah masa kepesertaan 10 tahun, sedangkan dalaam UU Jamsostek hanya 5 Tahun.
Pasca pemberlakuan UU BPJS terutama di bidang kesehatan mempersulit buruh untuk mendapatkan akses kesehatan, dikarenakan banyaknya peraturan yang berbelit, pelayanan buruk, buruh diharuskan membayar dan mengurangi upah yang diterima oleh buruh.
Masih banyak praktek buruh kontrak, buruh halian lepas (outsourching) yang semakin bertambah dan memperburuh keadaan buruh, tidak adanya jaminan atas pekerjaan dan kehidupan layak. UUD 45 sudah memberikan jaminan kepada rakyatnya untuk hidup sejahtera. Lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor banyaknya pelanggaran, hal ini menunjukan pemerintah tidak memiliki keinginan untuk melindungi dan mensejahterakan buruh.
Berikut ini butir-butir tuntutan buruh
1. Tolak kenaikan upah 2 sampai 5 tahun sekali.
2. Bubarkan BPJS kesehatan, dikarenakan pelayanan kurang baik.
3. Tolak upah murah.
4. Hapuskan sistem kerja kontrak, BHL dan Outsourching.
5. Pemerintah harus perhatikan nasib buruh.
6. Copot Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) yang sakit dan tidak produktif.
7. Aihkan PPNS kepada kepolisian.
8. Selesaikan semua permasalahan buruh di Kabupaten Deli Serdang seperti buruh meninggal tidak diberikan santunan.
9. Copot pengawas ketenagakerjaan yang membekingi perusahaan yang melanggar UU.
10. Bayar upah para tukang sapu jalan di Kecamatan Tanjung Morawa yang upahnya belum dibayarkan.
(Sumber Pesisirnews)