Medan,Buruhtoday.com - Kejaksaan Agung rencanya akan melakukan eksekusi terhadap
lahan yang dikuasai PT Torganda,milik DL Sitorus dan keluarganya karena posisinya terletak diatas lahan kawasan hutan register 40 yang ada didua Kabupaten yakni padang lawas dan padang Lawas Utara,Sumatra Utara, Akibat dari rencana tersebut ada sekitar 15 ribu pekerja perkebunan sawit itu akan mengalami pengangguran.
Salah seorang buruh staf PT Torganda, Supardi 47' mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan nasibnya dan sekitar 15 ribu buruh lainnya terkait pengeksekusian lahan milik PT Torganda itu.
"Kabarnya kan perusahaan dialihkan ke BUMN. Tapi belum jelas apa kita ikut dialihkan juga atau tidak. Kalau dialihkan ya enak kita jadi karyawan BUMN, tapi kalau enggak ya jadi pengangguran lah kita," ujar Supardi, Rabu (20/5/2015).
Supardi berharap pada pemerintah harus sudah memiliki solusi bagi mereka sebelumnya melakukan eksekusi. Sehingga para pekerja dan keluarga mereka tidak akan telantar.
"Pasti tidak enaklah kondisinya. Tapi kami berharap ada solusi. Jangan ditinggalkan begitu saja. Kami tidak ingin melawan sebenarnya, tapi kalau kami diabaikan ya tentunya kami akan melawan," jelasnya.
Eksekusi 47 ribu hektare lahan perkebunan kepala sawit di kawasan register 40 itu dilakukan setelah Mahkamah Agung memutuskan lahan tersebut akan ambil oleh negara. Eksekusi sendiri kini tengah disiapkan dan rencananya akan digelar kurang dari satu bulan ke depan.
Selain mengeksekusi lahan, Mahkamah Agung juga memutuskan agar Pemerintah mengambil alih manajemen PT Torganda. Pemerintah pun telah menunjuk BUMN bidang kehutanan, PT Inhutani untuk melaksanakannya. (sumber Okezone.com)
"Kabarnya kan perusahaan dialihkan ke BUMN. Tapi belum jelas apa kita ikut dialihkan juga atau tidak. Kalau dialihkan ya enak kita jadi karyawan BUMN, tapi kalau enggak ya jadi pengangguran lah kita," ujar Supardi, Rabu (20/5/2015).
Supardi berharap pada pemerintah harus sudah memiliki solusi bagi mereka sebelumnya melakukan eksekusi. Sehingga para pekerja dan keluarga mereka tidak akan telantar.
"Pasti tidak enaklah kondisinya. Tapi kami berharap ada solusi. Jangan ditinggalkan begitu saja. Kami tidak ingin melawan sebenarnya, tapi kalau kami diabaikan ya tentunya kami akan melawan," jelasnya.
Eksekusi 47 ribu hektare lahan perkebunan kepala sawit di kawasan register 40 itu dilakukan setelah Mahkamah Agung memutuskan lahan tersebut akan ambil oleh negara. Eksekusi sendiri kini tengah disiapkan dan rencananya akan digelar kurang dari satu bulan ke depan.
Selain mengeksekusi lahan, Mahkamah Agung juga memutuskan agar Pemerintah mengambil alih manajemen PT Torganda. Pemerintah pun telah menunjuk BUMN bidang kehutanan, PT Inhutani untuk melaksanakannya. (sumber Okezone.com)