Batam,Burhtoday.com - Pemerintah Kota Batam akan melakukan pengurangan jam kerja pegawai negeri sipil di lingkungannya selama bulan Ramadhan atau bulan puasa. Berdasarkan Surat Edaran Walikota Batam tertanggal 9 Juni 2015, disebutkan bahwa jam kerja yang berlaku di Lingkungan Pemko Batam selama Ramadhan 1436 H adalah sebanyak 32,5 jam per minggu.
Adapun jam kerjanya diatur dengan pembagian Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB. Sedangkan hari Jumat pukul 08.00-14.00 WIB, dengan waktu istirahat 11.30-13.00 WIB.
Selain berisi jadwal kerja selama Ramadhan, surat bernomor 664/BKD-PP/VI/2015 ini juga menyebutkan tentang hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1 Syawal 1436 H.
Untuk hari libur nasional Idul Fitri 1 dan 2 Syawal ditetapkan tanggal 17 dan 18 Juli 2015. Sementara cuti bersamanya pada 16, 20, dan 21 Juli 2015.
“Bagi instansi pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, agar mengatur penugasan pegawainya selama libur nasional dan cuti bersama berlangsung,” pesan Walikota yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah, Agussahiman.
Surat edaran ini juga mengingatkan Pimpinan Unit Kerja supaya meningkatkan pengawasan kehadiran stafnya pada hari Rabu, 15 dan 22 Juli.
Tujuannya untuk menghindari adanya pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah di luar ketetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut. (Media Center Batam).