Batam,Buruhtoday.com - Sebanyak dua belas tempat hiburan malam(THM) mendapat surat peringatan (SP) kedua dari tim terpadu pengawasan Satuan Polisis Pamong Praja (Satpol PP) Batam, sembilan diantaranya mendapat surat peringatan ke dua, dan tiga diantara surat peringatan pertama.Pasalnya para pengusaha THM ini tidak mengindahkan surat edaran Walikota Batam tentang peraturan jam buka tutup tempat usahanya.
Sembilan THM tersebut diantaranya, Bilyard Centre (karaoke) dan Rita Café (Karaoke) yang ada di Wilayah Lubuk Baja. Kedua tempat karaoke tersebut melanggar jam tutup.
Saat petugas menyambangi lokasi tersebut pukul 02.30 WIB mereka masih beroperasi. Padahal seharusnya mereka sudah harus tutup tepat pukul 02.00 WIB.
Sementara itu di Wilayah Batam centre Frees Ber (Live Music) melanggar jam buka. Pukul 20.00 WIB tempat tersebut sudah buka dan telah ramai pengunjung yang tengah asyik berkaraoke. Padahal aturan yang diberlakukan adalah buka pukul 21.00 WIB.
Dua karaoke di Mitra Mall, Batu Aji juga melanggar jam tutup. yakni JMC Karaoke dan Nusantara Café. Sedangkan di Wilayah Sagulung, Simpanse Pub mendapat teguran kedua karena beroperasi di jam tutup total.
“Mereka yang melanggar langsung buat BAP kedua, karena tahun lalu mereka sudah diberikan SP1,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Batam, Syafrul Bahri.
Syafrul juga mengatakan, khusus untuk tempat hiburan yang mendapat SP2 akan dilaporkan ke Dinas teknis yakni Dinas Pariwisata dan BPM-PTSP.
“Untuk tindakan ataupun sanksi itu dinas terkait, kami hanya memberikan laporannya saja meskipun saat kegiatan mereka juga dilibatkan,” Sambung Syafrul.
Saat kegiatan pengawasan THM petugas juga mendapati ada warnet yang masih beroperasi pada pukul 01.00 WIB. Pengunjung warnet tesebut nyaris dipenuhi oleh anak-anak usia sekolah. Saat petugas datang, pemilik warnet yang sudah melihat dari kejauhan langsung menutup pintu masuk warnet.
“Kami gedor gak dibuka-buka sama pemiliknya. Akhirnya kami turunkan breker listrik yang diluar ruko langsung dibuka pemiliknya dan pengunjungnya berhamburan keluar,” kata Kabid Sumber Daya Aparatur Satpol PP, Hendra Felani yang juga ikut kegiatan pengawasan THM.
Pemilik warnet tersebut diminta untuk langsung menutup warnetnya, dan para pengunjungnya diminta untuk pulang.( Media Center)
Sementara itu di Wilayah Batam centre Frees Ber (Live Music) melanggar jam buka. Pukul 20.00 WIB tempat tersebut sudah buka dan telah ramai pengunjung yang tengah asyik berkaraoke. Padahal aturan yang diberlakukan adalah buka pukul 21.00 WIB.
Dua karaoke di Mitra Mall, Batu Aji juga melanggar jam tutup. yakni JMC Karaoke dan Nusantara Café. Sedangkan di Wilayah Sagulung, Simpanse Pub mendapat teguran kedua karena beroperasi di jam tutup total.
“Mereka yang melanggar langsung buat BAP kedua, karena tahun lalu mereka sudah diberikan SP1,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Batam, Syafrul Bahri.
Syafrul juga mengatakan, khusus untuk tempat hiburan yang mendapat SP2 akan dilaporkan ke Dinas teknis yakni Dinas Pariwisata dan BPM-PTSP.
“Untuk tindakan ataupun sanksi itu dinas terkait, kami hanya memberikan laporannya saja meskipun saat kegiatan mereka juga dilibatkan,” Sambung Syafrul.
Saat kegiatan pengawasan THM petugas juga mendapati ada warnet yang masih beroperasi pada pukul 01.00 WIB. Pengunjung warnet tesebut nyaris dipenuhi oleh anak-anak usia sekolah. Saat petugas datang, pemilik warnet yang sudah melihat dari kejauhan langsung menutup pintu masuk warnet.
“Kami gedor gak dibuka-buka sama pemiliknya. Akhirnya kami turunkan breker listrik yang diluar ruko langsung dibuka pemiliknya dan pengunjungnya berhamburan keluar,” kata Kabid Sumber Daya Aparatur Satpol PP, Hendra Felani yang juga ikut kegiatan pengawasan THM.
Pemilik warnet tersebut diminta untuk langsung menutup warnetnya, dan para pengunjungnya diminta untuk pulang.( Media Center)