7.746 Buruh Rayakan Lebaran Idul Fitri Tanpa THR di Surabaya - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 15 Juli 2015

7.746 Buruh Rayakan Lebaran Idul Fitri Tanpa THR di Surabaya

Surabaya,Buruhtoday.com - Sejak dibukanya posko pengaduan Tunjangan Hari Raya(THR) oleh Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Surabaya bersama Relawan Buruh Jawa Timur berhasil menampung 7000 kasus pengaduan dari 46 perusahaan yang mengakibatkan sebanyak 7.746 buruh merayakan Lebaran Idul Fitri tanpa menerima THR.

Data yang dimiliki Posko THR 2015 di Jawa Timur mencatat, Sebanyak 46 perusahaan dari delapan Kabupaten dan Kota di Jawa Timur yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya(THR) kepada karyawan atau buruhnya.

Salah satu Relawan buruh, Jamaludin mengatakan berbagai macam alasan dibuat perusahaan untuk tidak  memberikan THR nya terhadap buruh, yakni situasi ekonomi perusahaan yang tidak mampu dan status karyawan atau buruh sedang dalam proses masalah.


“Alasan perusahaan, ya alasan-alasan klasik lah, ada yang bilang bahwa pekerja buruh ini sedang dalam proses PHK, pekerja buruh ini berstatus kontrak dan outsourcing, kemudian perusahaan dalam kondisi tidak mampulah, alasan inilah yang disebut klasik sehingga untuk pembanyaran THR pada karyawan dibanyar kurang dari aturan yang ada, dan bahkan sama sekali tidak memberikan THR."kata Jamaludin.

Jamaludin juga menambahkan bahwa, Posko THR  merekomendasikan pembentukan peraturan hukum yang melindungi pekerja atau buruh, terutama mengenai hak pembayaran THR beserta besaran nilai THR, yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya.
 
Dia juga menegaskan bahwa rekomendasi dari Posko THR ini adalah perlunya payung hukum yang kuat agar bisa membentuk Peraturan Daerah yang mengacu pada Undang-undang yang berlaku. Dan substansi dari pengaturan kedepannya adalah sanksi yang lebih tegas dan kuat.

"Intinya, untuk kedepannya buruh tidak hanya mendapat satu bulan gaji seperti yang diatur di ketentuan Peratutan Menteri Tenaga Kerja nomor 4 Tahun 1994,” tegasnya.

Koordinator Posko THR yang juga aktivis LBH Surabaya, Abdul Wachid Habibullah menegaskan, pemberian sanksi pidana harus diberikan kepada perusahaan yang melanggar ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga ada efek jera dan perbaikan pada tahun-tahun mendatang mengenai pembayaran THR bagi buruh atau pekerja.

“Pemberian THR ini kan sama dengan pemberian upah ya. Kalau dalam Undang-undang Tenaga Kerja itu memberikan upah di bawah UMR aja pidana, ini kan seharusnya hak THR tidak diberikan maka harus ada sanksi pidana yang mengaturnya." ujarnya.

Menurutnya rekomendasi dari posko ini juga harus diatur dalam Peraturan Daerah(Perda) agar ada dasar hukum yang nanti bisa dipakai oleh pemerintah untuk melakukan sanksi kepada pihak perusahaan.

"Rekomendasi tersebut harus dalam Peraturan Daerah agar ada sanksi tegas pada perusahaan yang tidak mau memberikan THR pada karayawannya." tutup Abdul.

( sumber VOA.com)