Batam,Buruhtoday.com - Sidang kasus Dugaan Penggelapan dalam jabatan di Hotel Batam City Condotel(BCC) Batam, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso kebingunan menghitung kerugian PT BMS sehingga tuntutan yang diajukan kepada Majelis Hakim pada Conti Chandra tidak jelas atau kabur. Hal tersebut dikatakan penasehat hukum Conti, Alfonso Napitupulu SH. Rabu(22/7/2015) sore.
“Dalam tuntutan JPU, PT BMS disebut mengalami kerugian senilai Rp 14.361.287.790, berbeda dengan dakwaan yakni senilai Rp 7.712.594.929. Ini menunjukkan kebingungan JPU menghitung jumlah kerugian PT BMS,” kata Alfonso pada Amok Group.
Alfonso mengatakan kebingunan JPU tersebut disebabkan karena dasar untuk menentukan kerugian PT BMS tidak ada, karena tidak pernah dilakukan audit keuangan tapi hanya berdasarkan kertas coret-coretan.
“Dalam persidangan juga tidak pernah terungkap berapa jumlah kerugian PT BMS sebenarnya,” jelasnya.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Alfonso juga mengatakan akan membantahnya saat membacakan pledoi atau pembelaan pada persidangan berikutnya.
“Soal penggelapan akta, Dimana yang digelapkan? Akta itu masih punya Conti Chandra, karena Tjipta Fudjiarta belum ada melakukan pembayaran saham yang dijanjikannya,” tegasnya.
Belum adanya pembayaran saham itulah kata Alfonso yang mendasari Conti Chandra melaporkan Tjipta Fudjiarta dkk ke Mabes Polri.
“Apa yang digelapkan? Akta itu saat ini masih di Mabes Polri,” ujarnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Conti Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, melanggar pasal 374 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” ujar Aji saat membacakan tuntutan dipersidangan siang tadi, Rabu(22/7/2015) pukul 13.45 WIB.
Seusai mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian selaku Hakim Anggota menunda persidangan hingga tanggal 28 Juli 2015 untuk mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya.
Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso dalam dakwaannya menjerat terdakwa Conti Chandra dengan pasal 374 KUHP subsider pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
“Terdakwa tanpa seizin PT Bangun Mega Semesta atau saksi Tjipta Pudjiarta selaku Komisaris telah menguasai uang hasil penjualan 11 unit apartemen Batam City Condotel yang merupakan uang atau aset yang seharusnya menjadi milik PT BMS dan menguasai dokumen perusahaan berupa akte jual beli saham nomor 3, nomor 4 dan nomor 5 dari Notaris Anly Cenggana,” ujar Aji.
Aji juga mengatakan bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT BMS menderita kerugian sebesar Rp 7.712.594.929.
“Perbuatan terdakwa juga membuat saksi Tjipta Pidjiarta selaku komisaris dan pemegang saham PT BMS tidak dapat menguasai bukti kepemilikan saham PT BMS yang telah dibelinya,” jelasnya. (red/Amok).
“Dalam tuntutan JPU, PT BMS disebut mengalami kerugian senilai Rp 14.361.287.790, berbeda dengan dakwaan yakni senilai Rp 7.712.594.929. Ini menunjukkan kebingungan JPU menghitung jumlah kerugian PT BMS,” kata Alfonso pada Amok Group.
Alfonso mengatakan kebingunan JPU tersebut disebabkan karena dasar untuk menentukan kerugian PT BMS tidak ada, karena tidak pernah dilakukan audit keuangan tapi hanya berdasarkan kertas coret-coretan.
“Dalam persidangan juga tidak pernah terungkap berapa jumlah kerugian PT BMS sebenarnya,” jelasnya.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Alfonso juga mengatakan akan membantahnya saat membacakan pledoi atau pembelaan pada persidangan berikutnya.
“Soal penggelapan akta, Dimana yang digelapkan? Akta itu masih punya Conti Chandra, karena Tjipta Fudjiarta belum ada melakukan pembayaran saham yang dijanjikannya,” tegasnya.
Belum adanya pembayaran saham itulah kata Alfonso yang mendasari Conti Chandra melaporkan Tjipta Fudjiarta dkk ke Mabes Polri.
“Apa yang digelapkan? Akta itu saat ini masih di Mabes Polri,” ujarnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso dalam tuntutannya meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Conti Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, melanggar pasal 374 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun enam bulan penjara dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” ujar Aji saat membacakan tuntutan dipersidangan siang tadi, Rabu(22/7/2015) pukul 13.45 WIB.
Seusai mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian selaku Hakim Anggota menunda persidangan hingga tanggal 28 Juli 2015 untuk mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya.
Diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso dalam dakwaannya menjerat terdakwa Conti Chandra dengan pasal 374 KUHP subsider pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
“Terdakwa tanpa seizin PT Bangun Mega Semesta atau saksi Tjipta Pudjiarta selaku Komisaris telah menguasai uang hasil penjualan 11 unit apartemen Batam City Condotel yang merupakan uang atau aset yang seharusnya menjadi milik PT BMS dan menguasai dokumen perusahaan berupa akte jual beli saham nomor 3, nomor 4 dan nomor 5 dari Notaris Anly Cenggana,” ujar Aji.
Aji juga mengatakan bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT BMS menderita kerugian sebesar Rp 7.712.594.929.
“Perbuatan terdakwa juga membuat saksi Tjipta Pidjiarta selaku komisaris dan pemegang saham PT BMS tidak dapat menguasai bukti kepemilikan saham PT BMS yang telah dibelinya,” jelasnya. (red/Amok).