Bank Ekonomi Diduga Terbitkan Kredit Bodong Ke BCC Hotel Batam - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 11 Juli 2015

Bank Ekonomi Diduga Terbitkan Kredit Bodong Ke BCC Hotel Batam

Batam,Buruhtoday.com - Kasus BBC Hotel Batam terus menguak fakta, Setelah Tjipta Pujiarta dan Winston dinyatakan bodong, Ternyata Bank Ekonomi (HSBC Group) juga diduga terlibat dalam kasus BCC Hotel karena telah menerbitkan kredit bodong.

Tak tanggung-tanggung, Nilai kredit sebesar Rp64.686.000.000 kepada Tjipta Fudjiarta yang mengaku sebagai Komisaris PT Bangun Megah Semesta (BMS) pada bulan Juli tahun 2012 lalu itu dengan gampangnya dikabulkan oleh Head of Region C Bank Ekonomi Wilayah Sumatera Edy Saputra.

Padahal Conti Chandra selaku Direktur Utama PT BMS telah menyurati Pimpinan Bank Ekonomi Cabang Batam saat itu untuk bantuan pengawasan, agar tidak menyetujui pengajuan penambahan tanda tangan yang dilakukan Tjipta Fudjiarta.

Kuasa Hukum Conti Chandra dari SN Partnership, Muhammad Rum SH kepada AMOK Group mengatakan surat bantuan pengawasan yang dilakukan kliennya sebelum pencairan pinjaman, ditanggapi Sunyoto Wijaya selaku Pimpinan Bank Ekonomi.

Saat itu dalam suratnya nomor 503/SW/VI/2013 yang menyatakan akan tetap melanjutkan transaksi sesuai dengan kewenangan perseroan sesuai dengan anggaran dasar yang berlaku.

"Bank Ekonomi sangat gegabah mengambil kebijakan yang tidak didukung dengan fakta-fakta yang ada,” ujar Rum.

Rum menegaskan bahwa Bank Ekonomi telah mengambil kebijakan yang sangat keliru karena Tjipta Fudjiarta sampai saat ini belum pernah melakukan pembayaran atas saham di PT BMS kepada Conti Chandra.

“Akta Jual Beli saham nomor 2,3,4 dan 5 tanggal 2 Desember 2011 belum pernah dilihat, diteliti dan dianalisa oleh Bank Ekonomi” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam Akta Perjanjian fasilitas perbankan Tanggal 10 Juli 2012 yang diterbitkan Notaris Syaifudin disebutkan bahwa seluruh hutang pemegang saham yang ada dan yang timbul dikemudian hari terkecuali hutang pemegang saham atas pelunasan Term Loan(TL) Bank Panin sebesar Rp 60 Miliar wajib disubordinasikan.

Selanjutnya minimum kepemilikan saham atas nama Tjipta Fudjiarta adalah 70 persen dan debitur wajib mendapatkan persetujuan Bank Ekonomi atas penambahan fasilitas pinjaman kredit dari instansi keuangan lainnya.

Rum menambahkan lolosnya pinjaman yang diduga fiktif tersebut tidak terlepas dari peran Notaris Syaifudin yang bersedia menerbitkan akta perjanjian fasilitas perbankan meskipun tidak pernah melihat akta jual beli(AJB) saham PT Bangun Megah Semesta nomor 2,3,4,5 tanggal 2 Desember 2011.

“Notaris Syaifudin diduga telah kongkalikong dengan pihak Bank Ekonomi untuk memuluskan secara hukum pinjaman yang diduga fiktif tersebut,” jelasnya.

Head of Region C Bank Ekonomi wilayah Sumatera, Edy Saputra yang dikabarkan tergabung dalam satu organisasi tertentu dengan Tjipta Fudjiarta hingga berita diunggah belum berhasil dikonfirmasi terkait pengucuran kredit yang diduga fiktif tersebut.

Sementara itu Pimpinan Cabang Bank Ekonomi Batam, Samuel Muliadi ketika dikonfirmasi mengelak memberikan keterangan dan menganjurkan awak media ini untuk konfirmasi langsung ke kantor pusat Bank Ekonomi.

“Saya tidak bisa memberikan keterangan kepada wartawan. Silahkan konfirmasi ke kantor pusat saja,” ujarnya lewat sambungan telepon kepada tim amokgroup (swarakepri.com) Jumat(10/7/2015).

(red/Amok).