Batam,Buruhtoday.com - Kepala Badan Pertanaan Negara (BPN) Batam melalui Kasubag Tata Usaha berkelik saat dikonfirmasi mengenai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) puluhan Apertemen Batam City Condetel(BCC) Hotel.
"Loh ko ke saya, apa tidak salah ? mengenai SHGB BCC Hotel saya tidak tau. karena disini bagian tata usaha bukan pembuat Sertifikat." kata Kasubag TU, Subandi saat ditemui diruangan kerjanya, siang tadi.Rabu(8/7/2015).
Subandi juga mengakui tidak begitu mengerti dengan permasalahan SHGB BCC Hotel, karena itu Dia menyarankan awak media ini untuk membuat surat konfimasi tertulis ke BPN tentang apa saja yang perlu dipertanyakan. Supaya surat tersebut nantinya dijawab langsung sama kepala kantor.
"Kalau mau konfirmasi Pakai tertulis saja pak,agar dijawab sama Kepala kantor." tutupnya menghadiri pembicaraan.
Diberitakan sebelumnya Terkait adanya dugaan penggelapan pajak pada pembuatan Akta Jual Beli(AJB) puluhan apertemen Hotel Batam City Condetel(BCC) tahun 2013 lalu, Syaifudin,SH selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah(PPAT) menolak memberikan komentar saat ditemui diruang kerjanya,Selasa(7/7/2015) sore tadi.
“Maaf ya, saya tidak dapat memberikan komentar apapun terkait kasus, karena saya terikat dengan Sumpah Janji Notaris,” ujar Syaifuddin.
Ia juga mengatakan Sumpah Janji Notaris tersebut diatur dalam pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
“Dalam Undang-undang itu Notaris bersumpah/berjanji merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan,” jelasnya.
Terkait isi Akta Jual Beli(AJB) apartemen BCC Hotel tersebut, ia menganjurkan untuk bertanya langsung kepada para pihak yang ada.
“Sesuai tugas, saya buat akta atas permintaan klien. Soal isi akta silahkan ditanya kepada para pihak,” pungkasnya. (Gordon).
"Loh ko ke saya, apa tidak salah ? mengenai SHGB BCC Hotel saya tidak tau. karena disini bagian tata usaha bukan pembuat Sertifikat." kata Kasubag TU, Subandi saat ditemui diruangan kerjanya, siang tadi.Rabu(8/7/2015).
Subandi juga mengakui tidak begitu mengerti dengan permasalahan SHGB BCC Hotel, karena itu Dia menyarankan awak media ini untuk membuat surat konfimasi tertulis ke BPN tentang apa saja yang perlu dipertanyakan. Supaya surat tersebut nantinya dijawab langsung sama kepala kantor.
"Kalau mau konfirmasi Pakai tertulis saja pak,agar dijawab sama Kepala kantor." tutupnya menghadiri pembicaraan.
Diberitakan sebelumnya Terkait adanya dugaan penggelapan pajak pada pembuatan Akta Jual Beli(AJB) puluhan apertemen Hotel Batam City Condetel(BCC) tahun 2013 lalu, Syaifudin,SH selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah(PPAT) menolak memberikan komentar saat ditemui diruang kerjanya,Selasa(7/7/2015) sore tadi.
“Maaf ya, saya tidak dapat memberikan komentar apapun terkait kasus, karena saya terikat dengan Sumpah Janji Notaris,” ujar Syaifuddin.
Ia juga mengatakan Sumpah Janji Notaris tersebut diatur dalam pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
“Dalam Undang-undang itu Notaris bersumpah/berjanji merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan,” jelasnya.
Terkait isi Akta Jual Beli(AJB) apartemen BCC Hotel tersebut, ia menganjurkan untuk bertanya langsung kepada para pihak yang ada.
“Sesuai tugas, saya buat akta atas permintaan klien. Soal isi akta silahkan ditanya kepada para pihak,” pungkasnya. (Gordon).