Conti Chandra Minta Tjipta Fudjiarta dan Ricardo Fudjiarta Angkat Kaki Dari BCC Hotel - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Jumat, 03 Juli 2015

Conti Chandra Minta Tjipta Fudjiarta dan Ricardo Fudjiarta Angkat Kaki Dari BCC Hotel

Batam,Buruhtoday.com - Direktur Utama PT Bangun Megah Semesta(BMS), Conti Chandra melalui surat surat somasi yang dilayangkan meminta kepada Tjipta Fudjiarta dan Ricardo Fudjiarta untuk segera hengkang dari Hotel Batam City Condotel (BCC).

“Apabila dalam tempo 7 hari tidak ada tanggapan, kami akan melakukan langkah-langkah hukum yang kami anggap perlu,” kata Conti Chandra.

Surat somasi tersebut sebelumnya sudah dilayangkan Tim Penasehat hukumnya dari SN. Partnership nomor 034.SK-SNP/VI/2015 tanggal 1 Juli 2015.

Dalam surat somasi tersebut menegaskan bahwa Conti adalah pemegang saham dan Direktur Utama PT BMS yang sah. Hal ini berdasarkan akta pendirian PT BMS Nomor 13 tanggal 19 Oktober 2007 dan akta perubahan Nomor 47 tanggal 17 Januari 2011 dan akta Nomor 1 tanggal 1 Agustus 2011.

“Kami tidak mengakui perubahan-perubahan akta pendirian PT BMS Nomor 13 tanggal 19 Oktober 2007, selain akta perubahan nomor 47 tanggal 17 Januari 2011 dan akta nomor 1 tanggal 1 Agustus 2011,” kata Alfonso Napitupulu, salah satu pengacara Conti.

Alfonso juga mengatakan Conti Chandra adalah pemegang saham tunggal PT BMS berdasarkan akta nomor 89, tanggal 27 Juli 2011 karena telah membayar seluruh saham-saham dari Wie Meng, Hasan dan Sutriswi.

“Akte 89 tanggal 27 Juli 2011 telah dibatalkan oleh akta 98 tanggal 10 November 2011. Tetapi akta nomor 1 tanggal 1 Agustus 2011 masih berlaku dan seluruh pembayaran telah dibayar lunas oleh klien kami kepada Wie Meng, Hasan dan Sutriswi,” jelasnya.

Alfonso juga mengatakan bahwa saham Andreas Sie dibeli oleh Conti Chandra berdasarkan akta nomor 36 tanggal 19 Desember 2011.

Sementara Àkta Jual Beli (AJB) saham nomor 3,4 dan 5 tanggal 2 Desember 2011 antara Hasan, Wie Meng dan Sutriswi kepada Tjipta Fudjiarta adalah batal demi hukum, menyusul dalam fakta persidangan No. 321/PID.B/2015 PN Batam di Pengadilan Negeri Batam, saksi Wie Meng, Hasan dan Sutriswi mengaku tidak pernah bertemu dengan Tjipta Fudjiarta pada saat pembuatan akta nomo 3,4 dan 5 tersebut.

Akta nomor 3,4 dadn 5 tanggal 2 Desember 2011 tersebut batal demi hukum dan/atau tidak sah karena bertentangan dengan pasal 16 ayat(1) huruf(l) Undang-undang nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

“Jadi kedua ayah dan bapaknya itu telah menduduki, menguasai, mengelola Hote BCC secara tidak sah. Ini jelas melawan hukum,” pungkasnya. (red/Amok)