Jakarta,Buruhtoday.com - Menteri Kemenaker, M Hanif Dhakiri kembali mengingatkan pengusaha kewajibannya untuk membanyarkan Tunjangan hari Raya(THR) untuk para pekerja/buruh selambat-lambatnya besok Jumat(10/7/2015) adalah batas ahir(deadline) sesuai peraturan yang sudah ada H-7 sebelum lebaran.
"Kita ingatkan kembali bahwa besok adalah batas akhir pembayaran THR. Jadi para pengusaha wajib membayarkan THR kepada para pekerja/buruhnya,” kata Hanif dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2015).
Pihaknya telah mengeluarkan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama. Surat edaran tertanggal 3 Juni 2015 tentang pembayaran THR dan Mudik Lebaran ini ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran ini, Menaker Hanif meminta kepada para Gubernur/Bupati/Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.
“Sesuai ketentuan kan pembayaran THR itu waktunya paling lambat yaitu H-7 sebelum lebaran. Bila Lebaran jatuh pada tanggal 17 Juli nanti maka besok (Kamis,10/7/2015) adalah batas akhir pembayaran THR,” kata Hanif.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah mendirikan Pos Komando (Posko) Pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2015. Posko-posko pemantauan THR serupa juga didirikan di kantor dinas tenaga kerja tingkat provinsi, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Lokasi Posko Pemantauan THR Kemnaker berada di Operation Room Dirtjen PHI dan Jamsos Lantai 8 Gedung A kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jl Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan. Posko ini bisa dihubungi melalui telephone (021) 5255859, Fax : (021) 5252982 serta e-mail : pospemantauan.thr2015@gmail.com
Selain memantau pembayaran THR, posko pemantauan THR ini siap melayani permintaan informasi, memberikan penjelasan aturan THR serta menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan maupun masyarakat umum.
Posko THR ini juga bertugas menangani dan menjembatani sengketa pembayaran THR antara pekerja/buruh dengan perusahaan. Penyelesaian permasalahan pembayaran THR harus dilakukan dengan cepat sehingga tidak tertunda-tunda.
Bagi para perusahaan yang tidak mampu membayar THR, ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi. Pertama dengan melaporkan langsung kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri.
Kemudian prosedur kedua adalah melaporkan laporan keuangan 2 tahun berturut-turut dan menderita kerugian. Terakhir adalah adanya komitmen bersama persetujuan antara perusahaan dan pekerja
Peraturan tentang pembayaran THR berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Bagi perusahaan yang tak patuh maka akan ada upaya penyadaran, teguran, mediasi sampai tuntutan hukum ke pengadilan, termasuk sanksi nama perusahaannya bakal diumumkan ke publik.(sumber Detik.com)