Batam,Buruhtoday.com - Beberapa Pedagang Besar Farmasi(PBF) atau distributor yang menyalurkan obat-obatan di tempat pelayanan farmasi seperti apotik, klinik, puskesmas dan toko obat di Kepuluan Riau dan Batam ternyata masih ada yang nakal dan tidak mengikuti prosedur peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Salah satu contoh bentuk pelanggaran yang sering dilakukan oleh distributor obat di Batam adalah kelalaian dalam membuat laporan kegiatanya kepada aparat terkait.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Chandra Rizal melalui Sri selaku Kepala Seksi Obat dan Makanan,Rabu(22/7/2015) diruang kerjanya.
Ia mengaku ada banyak distributor obat yang nakal dan tidak melapor serta mendaftarkan perusahaannya ke Dinas Kesehatan Kota Batam.
“Sesuai dengan aturan, setiap distributor obat yang ada wajib memperoleh rekomendasi dari Dinkes Kota Batam dan BPOM,” jelasnya.
Sri juga menegaskan distributor obat dilarang melakukan aktifitas penyaluran obat-obatan di sekitar pemukiman warga, tapi harus di kawasan bisnis.
Dari hasil investigasi lapangan, beberapa perusahaan distributor obat-obatan yang ada di Batam diduga kuat melanggar aturan yang ada.
Untuk diketahui setiap Pedagang Besar Farmasi(PBF) atau distributor obat wajib memiliki penanggung jawab dalam melakukan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat dan atau bahan obat.
PBF juga wajib mendokumentasikan setiap pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan atau bahan obat agar dapat diperiksa setiap saat oleh petugas.
Selain itu PBF dilarang menjual obat dan atau bahan obat secara eceran dan hanya bisa menyalurkan ke PBF lain dan fasilitas pelayanan kefarmasian diantaranya apotek, klinik, puskesmas, toko obat, Instalasi Farmasi Rumah sakit dan Pemerintah.
Untuk mengetahui keberadaan distributor obat nakal di Kota Batam, ikuti penelusuran Tim Amok Group pada berita selanjutnya. (Red/Amok/ginting).
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Chandra Rizal melalui Sri selaku Kepala Seksi Obat dan Makanan,Rabu(22/7/2015) diruang kerjanya.
Ia mengaku ada banyak distributor obat yang nakal dan tidak melapor serta mendaftarkan perusahaannya ke Dinas Kesehatan Kota Batam.
“Sesuai dengan aturan, setiap distributor obat yang ada wajib memperoleh rekomendasi dari Dinkes Kota Batam dan BPOM,” jelasnya.
Sri juga menegaskan distributor obat dilarang melakukan aktifitas penyaluran obat-obatan di sekitar pemukiman warga, tapi harus di kawasan bisnis.
Dari hasil investigasi lapangan, beberapa perusahaan distributor obat-obatan yang ada di Batam diduga kuat melanggar aturan yang ada.
Untuk diketahui setiap Pedagang Besar Farmasi(PBF) atau distributor obat wajib memiliki penanggung jawab dalam melakukan pengadaan, penyimpanan dan penyaluran obat dan atau bahan obat.
PBF juga wajib mendokumentasikan setiap pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan atau bahan obat agar dapat diperiksa setiap saat oleh petugas.
Selain itu PBF dilarang menjual obat dan atau bahan obat secara eceran dan hanya bisa menyalurkan ke PBF lain dan fasilitas pelayanan kefarmasian diantaranya apotek, klinik, puskesmas, toko obat, Instalasi Farmasi Rumah sakit dan Pemerintah.
Untuk mengetahui keberadaan distributor obat nakal di Kota Batam, ikuti penelusuran Tim Amok Group pada berita selanjutnya. (Red/Amok/ginting).