Oknum Rw Tanjung Uncang Diduga Bekapi Bangunan Kios diatas Lahan Bufferzone - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 09 Juli 2015

Oknum Rw Tanjung Uncang Diduga Bekapi Bangunan Kios diatas Lahan Bufferzone

Batam,Buruhtoday.com - Peyalagunaan lahan bufferzone yang dijadikan bangunan permanen bentuk kios permanen tepatnya didepan ruko Indomas Putra Jaya, Tanjung Uncang terindikasi dibekapi oleh oknum Rw setempat.

Pantauan dilapangan, Bagunan kios permanen yang diduga belum mengantongi izin dari intansi terkait sengaja dibangun untuk dijadikan bisnis oleh oknum Rw berinisial M, untuk meraup keuntungan yang dapat memperkaya dirinya sendiri dengan memperjualbelikan kios itu pada warga dengan harga bervariasi hingga puluhan juta rupiah per unit.

Katakan saja Wati 45' (nama samaran), salah satu warga yang tinggalnya tidak jauh dari lokasi bangunan kios mengatakan, pembangunan kios diatas lahan bufferzone itu milik oknum Rw setempat yang sengaja dibangun dan diperjual belikan pada pedagang sarapan pagi diseberang jalan, tepatnya di depan lokasi PT ASL Shipyard.

"Bangunan kios itu milik Rw itu pak, kabarnya Dia sudah menawarkan bangunan itu pada pedagang yang ada didepan PT ASL Shipyard dengan harga puluhan juta rupiah." ujarnya.

Menurut Wati, Rw sudah memprovokasi seluruh pedagang untuk pindah ke kios yang sudah dibangunnya, dengan alasan tempat dagangan yang biasa mereka tempati tersebut akan digusur paksa oleh Satpol PP dan BP Batam.

"Kalian harus pindah dan membeli kios yang sudah dibangun diseberang jalan, Pasalnya tempat kalian sebentar lagi akan digusur paksa oleh satpol PP dan BP Batam karena sudah menyalahi aturan berdagang dipinggir jalan umum." Kata Wati menirukan ucapan Rw tersebut saat memprovokasi pedagang.

Sementara itu oknum Rw saat dikonfirmasi terkait bangunan kios tersebut berdalih dengan mengatakan, "Saya tidak mau ikut campur dengan masalah itu, saya inikan sudah tua. jadi malas ribut-ribut." Tegasnya.

Informasi yang diperoleh di lapangan, jual beli kios yang dilakukan pengelola dengan pembeli disinyalir tidak dilengkapi dokumen yang sah dari instansi yang berwenang. karena bangunan kios tersebut barada diatas lahan Bufferzone atau zona jalur hijau. (Red/ginting).