Jakarta,Buruhtoday.com - Pertemuan 83 perwakilan serikat buruh indonesia dengan Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk membahas Peraturan Pemerintah N0.46/2015 soal BPJS Ketenagakerjaan terkait pencairan JHT belum menemukan kesepakatan, Buruh ancam akan menduduki kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Kisruh yang terjadi megenai peraturan pemerintah mengenai perubahan pencairan Jaminan Hari Tua(JHT) BPJS Ketenagakerjaan membuat seluruh buruh di indonesia galau, pasalnya buruh menilai peraturan pemerintah tidak masuk akal bila pencairan JHT tersebut dilakukan setelah pekerja menjadi anggota BPJS minimal 10 tahun dan pencairan JHT usia pekerja 56 tahun..
"Sungguh tidak masuk akal peraturan pemerintah ini, Kan sudah kami sampaikan, PP jangan menunggu sampai 10 tahun atau tunggu pensiun sampai 56 tahun, ini nggak bisa diterima," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional(SPN), Iwan dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Pertemuan itu juga dihadiri Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, Hayani Rumondang; Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Muji Handaya; dan Direktur Pengupahan Wahyu Widodo.
Iwan mengatakan, karena dana JHT ini milik pekerja, maka pemerintah seharusnya melibatkan buruh dalam penyusunan PP soal BPJS Ketenagakerjaan ini.
"Buruh mintanya (PP) ditunda dulu, kalau diberlakukan, kami sudah instruksikan semua kawan-kawan di daerah untuk duduki kantor wilayah (BPJS Ketenagakerjaan) kalau ambil JHT nggak diberikan, duduki saja," papar Iwan.
Selain menduduki kantor BPJS Ketenagakerjaan, buruh juga mengancam untuk membatalkan UU Sistem Jaminan Sosial Negara lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau tetap pencairan JHT tetap 10 (tahun) yah sama saja. Lebih baik cabut UU dan pakai peraturan yang lama" ujar Iwan. (sumber Detik.com).