Batam,Buruhtoday.com - Alfonso Napitupuluh selaku penasehat Conti Candra mengatakan kliennya mendapat Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) Bodong yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus(Dit Tipideksus) Bareskrim POLRI, atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau memberikan keterangan palsu pada akta autentik dan atau penggelapan yang dilakukan Tjipta Fudjiarta dkk yang dilaporkan Conti Chandra bulan Juni 2014 lalu.
“Itu SP3 bodong, (SP3,red) dikeluarkan karena Wakabeskrim dan Dir Tipideksus Bareskrim Polri tidak mengikuti prosedur ,” ujar Alfonso kepada Amokgroup (swarakepri.com) Selasa(7/7/2015) lewat sambungan telepon.
Menurut Alfonso, SP3 yang dikeluarkan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena mendasarkan pada gelar perkara tanggal 25 Mei 2015 dan 22 Juni 2015, sementara pada tanggal 1 Juli 2015 penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri masih memeriksa Wie Meng di Hotel Planet Holiday Batam.
“Berarti kan aneh, SP3 dikeluarkan berdasarkan gelar perkara 25 Mei sama 22 Juni? sementara penyidik masih melakukan pemeriksaan tanggal 1 Juli? Itu Logikanya dimana?” terangnya.
Alfonso juga mengungkapkan dalam perkara tersebut Dr Muzakir selaku saksi ahli belum selesai diperiksa penyidik.
“Saksi ahli belum menyelesaikan pertanyaan penyidik,” jelasnya.
Terkait keluarnya SP3 tersebut, Alfonso mengaku telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Selasa(7/7/2015).
“Kami akan buktikan SP3 itu bodong, itu cuma karena mereka mau pensiun saja. Dari awal kan sudah jelas, ini hanya permainan kotor semua,” pungkasnya.
Untuk diketahui dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Perkara(SP2HP) Dit Tipideksus Bareskrim Polri Nomor B/56/VII/2015/Dit Tipideksus kepada Conti Chandra selaku pelapor disebutkan bahwa dari hasil keterangan saksi/ahli, pemeriksaan barang bukti dan gelar perkara, penyidik belum mendapatkan fakta unsur melawan hukum tindak pidana.
Selain itu juga disebutkan bahwa perkara tersebut telah dihentikan penyidikannya karena bukan merupakan tindak pidana sesuai dengan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor : S.Tap/55b/VII/2015/Dit Tipideksus tanggal 1 Juli 2015.
Saat berita ini diunggah, Bareskrim Polri belum berhasil dikonfirmasi terkait terbitnya SP3 atas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau memberikan keterangan palsu pada akta autentik dan atau penggelapan yang dilakukan Tjipta Fudjiarta dkk yang dilaporkan Conti Chandra. (red/Amok).