Pengacara Conti Chandra Cabut Pernyataan Soal Pensiun Wakabareskrim dan Dirtipideksus
Batam,Buruhtoday.com - Majelis Hakim kembali menunda sidang tuntutan Conti Chandra, terdakwa kasus penggelapan jabatan di BCC Hotel, Pasalnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) belum siap membacakan tuntutan terdakwa.
“Sidang ditunda sampai tanggal 22 Juli 2015 karena JPU belum siap,” kata Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad didampingi Alfian selaku Hakim Anggota, siang tadi,Rabu(14/7/2015) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.
Khairul Fuad juga meminta JPU agar tidak ada lagi penundaan pembacaan tuntutan karena paling lambat tanggal 29 Juli 2015 Majelis Hakim akan membuat putusan.
“Paling lambat tanggal 29 Juli Majelis Hakim harus membuat putusan,” tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum, Aji Satrio Prakoso ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan bahwa tuntutan belum bisa dibacakan karena rencana tuntutan(rentut) belum turun dari Kejati Kepri.
“Rentutnya belum turun dari Kejati,” ujarnya singkat.
Sementara itu Penasehat Hukum Conti Chandra, Alfonso Napitupulu mengatakan tertundanya pembacaan tuntutan sebanyak dua kali menunjukkan JPU kesulitan membuktikan dakwaannya terhadap Conti Chandra.
“Hal ini menunjukkan JPU kesulitan membuktikan dakwaannya,” ujarnya.
Alfonso juga menyampaikan pencabutan sekaligus mengklarifikasi pernyataannya yang menyebutkan terbitnya SP3 kasus Tjipta Fudjiarta dkk karena Wakaberiskrim dan Dirtipideksus Bareskrim Polri mau pensiun.
“Saya mencabut dan mengklarifikasi pernyataan tersebut. Kepada pihak-pihak yang saya sebutkan yakni Wakabareskrim dan Dirtipedeksus, saya menyampaikan bahwa dengan klarifikasi ini saya juga sekaligus menyampaikan permohonan maaf,” jelasnya. (red/Amokgroup).