Batam,Buruhtoday.com - Pengacara Conti Chandra dari SN Patnership, Muhammad Rum SH melayangkan surat somasi pada Toh York Yee untuk membanyar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar dengan batas waktu selama 7 hari.
“Kami berikan batas waktu kepada Winston selama 7 hari untuk menyerahkan ganti rugi tersebut kepada klien kami secara kontan. Jika tidak diindahkan kami akan melaporkan ke pihak berwajib,” ujar Rum kepada tim Amokgroup (swarakepri.com) Jumat(19/7/2015) siang di Batam.
“Kami berikan batas waktu kepada Winston selama 7 hari untuk menyerahkan ganti rugi tersebut kepada klien kami secara kontan. Jika tidak diindahkan kami akan melaporkan ke pihak berwajib,” ujar Rum kepada tim Amokgroup (swarakepri.com) Jumat(19/7/2015) siang di Batam.
Rum juga mengatakan surat somasi atau peringatan yang dilayangkan kepada Winston yang juga saat ini menjabat sebagai General Manager(GM) i-Hotel Baloi, Batam di Komplek Baloi Kusuma Indah No 7, Lubuk Baja Batam.
Dalam isi surat somasi tersebut, Rum menegaskan bahwa Winston telah melaporkan Conti Chandra ke Polda Kepri dengan berdasarkan sepotong kertas coret-coretan sehingga Conti Chandra didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 374 dan 372 KUHP.
“Dalam persidangan terungkap bukti coret-coretan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagai pembuktian. Winston juga telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan BAP,” ujarnya.
Dikatakannya bahwa akibat dari laporan Winston tersebut, Conti Chandra telah mengalami kerugian materil yakni hilangnya tanah dan bangunan Apartemen dan Hotel Batam City Condotel(BCC) beserta seluruh aset PT Bangun Megah Semesta(BMS), dan immateril yakni hilangnya nama baik Conti Chandra sebagai pengusaha properti.
Selain itu Winston juga tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA) dari Kemenakertrans seperti yang diatur pada pasal 42 ayat 1 Undang-undang No 13 Tahun 2013 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Winston telah melanggar undang-undang itu dan dapat dituntut sesuai dengan pasal 185 dengan sanksi pidana 1-4 tahun penjara,” jelasnya.
Rum menegaskan bahwa untuk menghindari tuntutan hukum, pihaknya meminta ganti rugi kepada Winston sebesar Rp 10 Miliar.
Saat berita diunggah Toh York Winston belum berhasil dikonfirmasi terkait somasi dari kuasa hukum Conti Chandra tersebut. (red/Amok)
Dalam isi surat somasi tersebut, Rum menegaskan bahwa Winston telah melaporkan Conti Chandra ke Polda Kepri dengan berdasarkan sepotong kertas coret-coretan sehingga Conti Chandra didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 374 dan 372 KUHP.
“Dalam persidangan terungkap bukti coret-coretan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sebagai pembuktian. Winston juga telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan BAP,” ujarnya.
Dikatakannya bahwa akibat dari laporan Winston tersebut, Conti Chandra telah mengalami kerugian materil yakni hilangnya tanah dan bangunan Apartemen dan Hotel Batam City Condotel(BCC) beserta seluruh aset PT Bangun Megah Semesta(BMS), dan immateril yakni hilangnya nama baik Conti Chandra sebagai pengusaha properti.
Selain itu Winston juga tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing(IMTA) dari Kemenakertrans seperti yang diatur pada pasal 42 ayat 1 Undang-undang No 13 Tahun 2013 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Winston telah melanggar undang-undang itu dan dapat dituntut sesuai dengan pasal 185 dengan sanksi pidana 1-4 tahun penjara,” jelasnya.
Rum menegaskan bahwa untuk menghindari tuntutan hukum, pihaknya meminta ganti rugi kepada Winston sebesar Rp 10 Miliar.
Saat berita diunggah Toh York Winston belum berhasil dikonfirmasi terkait somasi dari kuasa hukum Conti Chandra tersebut. (red/Amok)