Batam,buruhtoday.com - Tersangka Erigana(51) dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan laboratorium kedokteran dan peyehatan lingkungan di 15 Puskesmas tahun anggaran 2013 telah lengkap(P21) dan telah dilimpahkan oleh penyidik Polresta Barelang ke pihak Kejaksaan Negeri Batam, Rabu(12/8/2015) siang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik, perbuatan tersangka Erigana diduga telah merugikan negera sebesar Rp 383 juta.
“Hasil audit BPKP jumlah kerugian negara sebesar Rp 383.317.600,” jelas Yoga di Mapolresta Barelang.
Yoga juga mengatakan barang bukti yang diamankan diantaranya dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pembelian dan hasil laporan audit BPKP.
“Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang Undang RI No 31 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dan atau pasal 21 Undang Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang bersih dan bebas dari KKN Jo pasal 55 KUHP,” terangnya.
Yoga menjelaskan modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan persekongkolan dalam proses lelang dan memenangkan salah satu rekanan.
“Dalam proses lelang ada 3 perusahaan yang memasukkan penawaran CV PD, PT DMU dan CV BJQ. Lelang kemudian dimenangkan oleh PT DMU,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan ditemukan adanya persekongkolan dalam proses lelang karena 3 perusahaan yang memasukkan penawaran ternyata dilakukan oleh pihak yang sama yaitu PT MBM.
“PT DMU sudah diatur sebagai pemenang, sedangkan CV PD dan CV BJQ hanya perusahaan pendamping,” jelasnya.
Menurutnya seluruh pembelian dan pekerjaan justru dilakukan oleh PT MBM, sedangkan pembayaran dari Pemko Batam ditransfer ke rekening PT DMU, lalu kemudian ditransfer lagi ke PT MBM. (red/AMOK)
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik, perbuatan tersangka Erigana diduga telah merugikan negera sebesar Rp 383 juta.
“Hasil audit BPKP jumlah kerugian negara sebesar Rp 383.317.600,” jelas Yoga di Mapolresta Barelang.
Yoga juga mengatakan barang bukti yang diamankan diantaranya dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pembelian dan hasil laporan audit BPKP.
“Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang Undang RI No 31 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dan atau pasal 21 Undang Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang bersih dan bebas dari KKN Jo pasal 55 KUHP,” terangnya.
Yoga menjelaskan modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan persekongkolan dalam proses lelang dan memenangkan salah satu rekanan.
“Dalam proses lelang ada 3 perusahaan yang memasukkan penawaran CV PD, PT DMU dan CV BJQ. Lelang kemudian dimenangkan oleh PT DMU,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan ditemukan adanya persekongkolan dalam proses lelang karena 3 perusahaan yang memasukkan penawaran ternyata dilakukan oleh pihak yang sama yaitu PT MBM.
“PT DMU sudah diatur sebagai pemenang, sedangkan CV PD dan CV BJQ hanya perusahaan pendamping,” jelasnya.
Menurutnya seluruh pembelian dan pekerjaan justru dilakukan oleh PT MBM, sedangkan pembayaran dari Pemko Batam ditransfer ke rekening PT DMU, lalu kemudian ditransfer lagi ke PT MBM. (red/AMOK)