Ini Kata Kasi Pidsus Kejari Batam Terkait Rivarizal Titipkan Uang Rp 285 Juta - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 05 Agustus 2015

Ini Kata Kasi Pidsus Kejari Batam Terkait Rivarizal Titipkan Uang Rp 285 Juta

Batam,Buruhtoday.com - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, Tengku Firdaus mengatakan dengan dikembalikannnya uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 285 juta oleh terdakwa Rivarizal bisa dipertimbangkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam membuat tuntutan di persidangan.

“Itu bisa jadi pertimbangan buat kami,” ujarnya kepada Tim Amok Group, sore tadi, Selasa(4/8/2015) di ruang kerjanya.

Firdaus juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya lebih fokus terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kita lihat nanti faktanya di persidangan,” jelasnya.

Menurutnya ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum(JPU) dalam membuat tuntutan di persidangan, diantaranya terdakwa berterus terang dan mengaku bersalah serta mengembalikan kerugian negara

Seperti diketahui terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014, Rivarizal melalui isteri dan kuasa hukumnya telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 285 juta ke Kejaksaan Negeri Batam, Kamis (30/7/2015) lalu.

Uang pengganti kerugian negara tersebut dititip di Kejaksaan Negeri Batam hingga perkara berkekuatan hukum tetap atau incracht.

Perkara ini sendiri sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikior Tanjungpinang, Jumat(31/7/2015) lalu.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa Rivarizal dan Indra Helmi dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (red/Amok)