Jakarta,Buruhtoday.com - Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri ahirnya mengumumkan revisi (perubahan) aturan soal pencairan JHT dalam PP
Nomor 46/2015 tentang Penyelenggaraan JHT di kantor Kementerian
Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis( 20/8/2015).
Sebagai peraturan turunannya diterbitkan pula peraturan baru, yaitu
Peraturan Menteri Nomor 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan
Pembayaran Manfaat JHT.
“Perubahan peraturan ini dilakukan untuk
mengakomodasi kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang
berkembang di masyarakat, khususnya terkait pengaturan manfaat JHT bagi
pekerja/buruh,” kata Hanif.
Ia juga menabahkan, konten
aturan baru ini sama dengan apa yang menjadi aspirasi dari para pekerja
selama ini. Intinya adalah, para pekerja yang terkena PHK atau berhenti
bekerja mereka bisa mencairkan JHT satu bulan setelah mereka terkena
PHK atau berhenti bekerja.
“Itu substansi paling mendasar dari PP
60/2015 yang merupakan PP revisi PP 46/2015,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, bahwa dalam PP 60/2015 yang merupakan revisi dari PP 46/2015,
dijelaskan soal pengaturan pencairan manfaat JHT bagi pekerja/buruh yang
mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal
dunia; termasuk yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau
berhenti bekerja.
“Bagaimana tata cara dan pembayaran
manfaat JHT diatur lebih lanjut secara detail dengan Peraturan Menteri
Nomor 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT,”
ucapnya.
Para pekerja yang ingin mengambil manfaat
kerena mengundurkan diri harus melampirkan persyaratan asli kartu
Peserta BPJS Ketenagakerjaan; surat keterangan pengunduran diri dari
perusahaan tempat peserta bekerja; serta fotokopi KTP dan kartu keluarga
yang masih berlaku.
Menurut Hanif, manfaat JHT
bagi peserta terkena PHK dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus
setelah melewati masa tunggu sebulan terhitung sejak tanggal PHK. Sesuai
aturan, pekerja yang di-PHK harus sebagai berikut asli kartu peserta
BPJS Ketenagakerjaan, bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan
di pengadilan hubungan industrial, atau penetapan pengadilan hubungan
industrial dan fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang
masih berlaku.
Bagi pekerja yang akan mengambil
manfaat JHT dengan alasan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya,
dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan melampirkan persyaratan
surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; fotokopi paspor dan
fotokopi visa bagi tenaga kerja warga negara Indonesia.
Dinyatakan
juga pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama peserta aktif,
dengan catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan manfaat JHT dapat
diberikan paling banyak 30 persen dari jumlah JHT yang peruntukannya
kepemilikan rumah atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain.
“Jadi,
pencairan manfaat JHT dapat juga diambil selama pekerja aktif bekerja;
dengan catatan masa kepesertaan minimal 10 tahun dan manfaat dapat
diberikan paling banyak 30 persen dari jumlah JHT, yang diperuntukkan
kepemilikan rumah; atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain,”
tuturnya.
Sumber Sinar Harapan.com