Batam,Buruhtoday.com - Pemilik BCC Hotel, Conti Chandra didampingi penasehat hukumnya mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam,Khairul Fuad pada kasus dugaan penggelapan jabatan di Hotel Batam City Condotel(BCC), Kamis(6/8/2015) siang.
Humas Pengadilan Negeri Batam, Cahyono ketika dikonfirmasi Amok Group membenarkan bahwa Conti Chandra dengan didampingi kuasa hukumnya mengajukan banding, Kamis(6/8/2015) sore diruang kerjanya.
“Benar, tadi siang(Kamis,red), terdakwa bersama PH nya telah mengajukan banding,” ujarnya.
Cahyono juga mengatakan bahwa tidak lama berselang Conti Chandra mengajukan banding, Jaksa Penuntut Umum(JPU) juga telah mengajukan banding.
“Terdakwa dan JPU sama-sama banding,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Ketua Majelis Hakim, Khairul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian dalam putusannya menyatakan terdakwa Conti Chandra terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan dipidana selama dua tahun dipotong masa tahanan.
“Barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara,” kata Fuad.
Fuad juga mengatakan bahwa penggelapan uang penjualan 11 unit apartemen BCC sebesar Rp 14.361.287.790 yang didakwakan JPU terhadap Conti Chandra prematur karena belum pernah dilakukan audit.
“Coretan tangan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Dakwaan tersebut belum saatnya diajukan dan prematur dalam masalah ini,” tegasnya.
Terkait dugaan penggelapan akta 3,4,5 dalam dakwaan JPU, Fuad mengatakan bahwa dengan terbitnya akta-akta tersebut, telah terjadi pengalihan saham.
“Akta 3,4,5 merupakan akta autentik yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan belum pernah dibatalkan, sehingga akta itu sah,” terangnya.
Dikatakannya bahwa hingga saat ini akta-akta itu masih ada dan belum pernah dibatalkan, kecuali nanti ada putusan Hakim yang membatalkan akta-akta tersebut.
“Selama belum ada putusan Hakim, maka itu adalah akta autentik,”ujarnya. (red/Amok)
“Benar, tadi siang(Kamis,red), terdakwa bersama PH nya telah mengajukan banding,” ujarnya.
Cahyono juga mengatakan bahwa tidak lama berselang Conti Chandra mengajukan banding, Jaksa Penuntut Umum(JPU) juga telah mengajukan banding.
“Terdakwa dan JPU sama-sama banding,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Ketua Majelis Hakim, Khairul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian dalam putusannya menyatakan terdakwa Conti Chandra terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan dipidana selama dua tahun dipotong masa tahanan.
“Barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara,” kata Fuad.
Fuad juga mengatakan bahwa penggelapan uang penjualan 11 unit apartemen BCC sebesar Rp 14.361.287.790 yang didakwakan JPU terhadap Conti Chandra prematur karena belum pernah dilakukan audit.
“Coretan tangan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti. Dakwaan tersebut belum saatnya diajukan dan prematur dalam masalah ini,” tegasnya.
Terkait dugaan penggelapan akta 3,4,5 dalam dakwaan JPU, Fuad mengatakan bahwa dengan terbitnya akta-akta tersebut, telah terjadi pengalihan saham.
“Akta 3,4,5 merupakan akta autentik yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan belum pernah dibatalkan, sehingga akta itu sah,” terangnya.
Dikatakannya bahwa hingga saat ini akta-akta itu masih ada dan belum pernah dibatalkan, kecuali nanti ada putusan Hakim yang membatalkan akta-akta tersebut.
“Selama belum ada putusan Hakim, maka itu adalah akta autentik,”ujarnya. (red/Amok)