Batam,Buruhtoday.com - Kepala kantor pelayanan BPJS wilayah Batam I Nagoya,Melalui Kepala Pemasaran penerima upah formal (KBP-PPU) Faisal SH menbantah tudingan di kalangan internalnya ada calo.
"Itu tidak benar." Ujar Faisal didampingi Kepala Bidang Pelayanan saat dikonfimasi Buruhtoday.com, Jumat(18/9/2015) diruangan kerjanya.
Ia menegaskan bahwa peraturan untuk mengklaim Jaminan Hari Tua(JHT) bagi peserta sudah jelas berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015. Karena pihaknya merupakan badan jasa pelayanan yang langsung dibawah Presdien dan dimonitoring oleh pusat.
"Semua aturan sudah jelas untuk klaim JHT sesuai PP No 60. Jadi dalam hal ini tidak boleh ada yang bermain." tegasnya.
Menurut Faisal, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan agar calo dari pihak luar tidak bisa memamfaatkan peserta yang akan melakukan klaim JHT, dengan cara bagi setiap peserta wajib memperlihatkan kartu kepersertaan pada saat mengambil nomor antrian untuk diberi tanda khusus oleh security yang bertugas.
"Kita sudah lakukan upaya pencegahan dengan cara memberikan tanda khusus pada kartu KPJ peserta."ujarnya.
Faisal juga berpesan kepada masyarakat jika mengetahui adanya oknum dari internal BPJS Ketenagakerjaan yang bekerjasama dengan para calo dari luar, agar tidak segan-segan untuk melaporkannya ke kantor atau pun kepada pimpinan Kepala Cabang.
"Masyarakat, LSM dan rekan-rekan media jangan sungkan-sungkan melaporkan jika mengatahui ada indikasi calo dikantor BPJS." harapnya.
Diwaktu yang sama, Kepala Bidang Pelayanan, Tita Asroni menambahkan bahwa setiap harinya sebelum aktivitas jam kantor dimulai, pihaknya terlebih dahulu memberikan edukasi dan sosialisasi kepada perserta, agar mereka terhidar dari calo dan mengetahui tentang cara mengklaim JHT tanpa harus menggunakan jasa orang lain(calo).
"Kami juga setiap pagi selalu melakukan edukasi dan sosialiasi pada seluruh peserta yang akan melakukan klaim JHT." ujarnya.
Asroni juga mengatakan sejak diberlakukannya PP Nomor 60 per 1 September 2015, pihaknya sudah menerima sebanyak 2250 berkas yang saat ini sedang dalam proses. Dari data yang diperolehnya sudah ada sebanyak 6800 peserta yang telah mendaftar.
"Sejak 1 September 2015, kami sudah menerima dan memproses 2250 berkas. Dan sebanyak 6800 peserta sudah mendaftarkan diri untuk mengklaim JHT." terangnya.
Ia juga menyarankan kepada masyarakat yang akan melakukan klaim JHT agar tidak perlu takut mengenai klaim JHT, karena pemerintah sudah membuat peraturan yang jelas melalui PP Nomor 60 Tahun 2015.
"Untuk masyarakat tidak perlu takut, karena aturannya sudah jelas,"sarannya.
Informasi yang diperoleh dari chif security BPJS Ketenagakerjaaan Batam I, bahwa pihaknya pernah menegur salah seorang peserta yang berulang kali mengambil nomor antrian. Dan kuat dugaan bahwa orang tersebut adalah calo dengan modus mengurus klaim JHT milik keluarganya.
Untuk sekesar diketahui dalam PP No. 60 Tahun 2015. Pasal pertama mengubah materi Pasal 26 PP terdahulu. Perubahan memuat lima ayat. Berdasarkan revisi, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila :
(a) peserta mencapai usia pensiun;
(b) peserta mengalami cacat total tetap;
(c) peserta meninggal dunia.
Dalam penjelasan disebutkan ‘mencapai usia pensiun’ termasuk peserta yang berhenti bekerja. Ayat lain perubahan itu mengatur subjek yang akan menerima pembayaran JHT jika peserta mengalami kondisi tertentu. Jika peserta meninggal dunia, misalnya, manfaat JHT diberikan kepada ahli warisnya.
Pasal kedua (Pasal II) PP No. 60 Tahun 2015 mengatur masa berlaku PP, yakni pada tanggal diundangkan. Juga mengatur perintah pengundangan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sudah mengundangkan PP pada Lembaran Negara pada 12 Agustus 2015.
(gtg)