BPM Batam di Duga Lakukan "Pungli" Pada Pengusaha Gelper - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 01 September 2015

BPM Batam di Duga Lakukan "Pungli" Pada Pengusaha Gelper

Batam,Buruhtoday.com - Badan Penanaman Modal (BPM) Batam selaku dinas yang mengeluarkan perizinan setiap usaha yang ada di Batam diduga melakukan pungutan liar (Pungli) pada salah satu pengusaha gelanggang permainan (gelper) saat mengurus perizinan usahanya tersebut.

"Saya diminta seratus ikat." kata Direktur Cv Zone WW kepada tim Amok Group.

Ia mengaku sejak menjalankan bisnisnya tersebut menggunakan badan hukum Cv Zone WW, baik di Batu Aji dan kemudian pindah ke Batam Center tepatnya di Taman Raya Square, bahkan dirinya juga sudah melengkapi domisili usaha yang dikeluarkan Kecamatan Batam Kota tertanggal 05 Agustus 2015.

Direkutur Cv Zone WW, mengatakan bahwa dirinya selalu melakukan koordinasi dengan BPM Batam, dan kemudian dia merasa heran, pasalnya usaha yang dibukanya sejak tanggal 24 Agustus 2015 lalu tiba-tiba ditutup BPM dengan alasan mendapat laporan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Kemudian ia pun terus melakukan koordinasi dengan pihak yang mengeluarkan  perizinan dibidang usaha yang digelutinya, dikarenakan belum mengantongi izin yang dikeluarkan Dinas BPM kota Batam.

Untuk dapat diketahui, permainan ketangkasan elektronik atau sering disebut gelanggang permainan (gelper) ini, sering di salah gunakan para pengusaha  menjadi modus perjudian. Dan pihak kepolisian juga sudah sering melakukan razia ketempat-tempat tersebut dan berhasil mengamankan pemain dan wasit yang diduga terlibat.

 .(Red/Amok).