Buruh Semarang usulkan UMK 2016 Sebesar Rp 2,5 Juta - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 23 September 2015

Buruh Semarang usulkan UMK 2016 Sebesar Rp 2,5 Juta


Semarang,Buruhtoday.com - Pada saat audiensi dengan Walikota Semarang, Tavip Supriyanto, serikat buruh/pekerja menuntut kenaikan upah minimum kota(UMK) 2016 mendatang sebesar Rp 2,5 juta. Rabu (23/9) di ruang VIP Wali Kota Gedung Balaikota Semarang Jalan Pemuda.
Ketua Forum Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) kota Semarang, Heru Budi Utoyo mengatakan bahwa besaran UMK 2016 mendatang  Rp 2,5 juta tersebut merupakan tuntutan dari keseluruhan buruh. Dimana hasil itu menurut dari survei dewan pengupahan dari unsur pekerja, yang diprediksi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bulan Desember 2015, inflasi tahun 2016 (6% sumber BI), dan prediksi pertumbuhan ekonomi tahun 2016 (5,3 % sumber BPS).

"Kita seluruh buruh di Semarang menuntut Walikota agar besaran UMK 2016 mendatang 2,5 juta." ujar Heru.

Ia juga menjelaskan bahwa tuntutan buruh lainnya juga meminta Wali Kota Semarang melakukan ferivikasi terlebih dahulu hasil survei yang dilakukan dewan pengupahan unsur pengusaha (Apindo, red) maupun dari pemerintah sebelum mengusulkan kepada gubernur untuk ditetapkan. 

Sehingga Wali Kota Semarang tidak serta merta menerima rekomendasi KHL yang disampaikan oleh Kepala Disnakertrans yang sekaligus kepala dewan pengupahan Kota Semarang tanpa memasukkan hasil survei dari unsur buruh.

”Walikota harus ferivikasi terlebih dahulu hasil survei Apindo dan pemerintah sebelum diusulkan ke gubernur, dan harus memasukkan hasil yang dilakukan unsur pekerja." tandasnya.

Heru pun berharap UMK tahun ini jangan sampai di bawah atau lebih rendah dari tahun sebelumnya, karena upah buruh di Kota Semarang paling rendah jika dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya, seperti provinsi-provinsi lainnya yakni Bandung dan Medan. Bahkan ia pun berjanji,  pihaknya akan terus mengawal pengupahan di Kota Semarang supaya pekerja atau buruh mendapatkan haknya berupa penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana amanat UUD 1945 dan UU Nomor 13 tahun 2013 terkait Ketenagakerjaan.

"Saya berharap UMK tahun 2016 nanti, harus lebih besar dari tahun sebelumnya. Dan pihak kita akan selalu mengawal pembahasan UMK sampai selesai, agar teman-teman buruh di kota ini mendapatkan kehidupan yang layak." harapnya.


(Sumber suaramerdeka.com)