Batam,Buruhtoday.com - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang menyatakan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, ternyata tidak membuat puas para korban yang merupakan nasabah PT Brent Securities.
Lie Mei, salah satu nasabah PT Brent Securities mengaku tidak ambil pusing dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. Ia hanya berharap dana sebesar Rp 500 juta miliknya dikembalikan oleh terdakwa.
“Saya hanya ingin uang saya kembali pak,” ujarnya kepada tim amok group sebelum sidang pembacaan putusan, Senin(21/9/2015) di Pengadilan Negeri Batam.
Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, perempuan cantik berkulit putih ini mencoba mendekati Hermanto Barus selaku penasehat hukum terdakwa berharap uangnya bisa dikembalikan.
“Jangan tanya saya lagi, tagih saja ke Randy..!” kata Barus menjawab beberapa nasabah yang berupaya meminta uangnya dikembalikan terdakwa.
Mendapat jawaban dari Hermanto Barus, wanita yang berencana pulang ke kampung halamannya ini hanya tampak murung dan tertunduk.
“Saya tidak faham masalah hukum pak, saya hanya ingin uang saya kembali,” ujarnya lirih.
Hal berbeda dikatakan salah satu nasabah lainnya. Pria paruh baya berbadan kurus ini mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim atas terdakwa Yandi.
“Saya puas dengan putusan Hakim, langkah selanjutnya tanyakan bos,” ujarnya sambil menunjuk ke arah Randi.
Sementara itu Randy yang bertindak selaku kuasa dari 27 nasabah PT Brent Securities justru menolak untuk memberikan keterangan ketika ditanyakan langkah apa yang akan dilakukan untuk mengembalikan uang nasabah sebanyak Rp 25 miliar lebih tersebut.
Ia langsung bergegas meninggalkan awak media yang mencoba meminta tanggapannya.
Lie Mei, salah satu nasabah PT Brent Securities mengaku tidak ambil pusing dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. Ia hanya berharap dana sebesar Rp 500 juta miliknya dikembalikan oleh terdakwa.
“Saya hanya ingin uang saya kembali pak,” ujarnya kepada tim amok group sebelum sidang pembacaan putusan, Senin(21/9/2015) di Pengadilan Negeri Batam.
Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, perempuan cantik berkulit putih ini mencoba mendekati Hermanto Barus selaku penasehat hukum terdakwa berharap uangnya bisa dikembalikan.
“Jangan tanya saya lagi, tagih saja ke Randy..!” kata Barus menjawab beberapa nasabah yang berupaya meminta uangnya dikembalikan terdakwa.
Mendapat jawaban dari Hermanto Barus, wanita yang berencana pulang ke kampung halamannya ini hanya tampak murung dan tertunduk.
“Saya tidak faham masalah hukum pak, saya hanya ingin uang saya kembali,” ujarnya lirih.
Hal berbeda dikatakan salah satu nasabah lainnya. Pria paruh baya berbadan kurus ini mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim atas terdakwa Yandi.
“Saya puas dengan putusan Hakim, langkah selanjutnya tanyakan bos,” ujarnya sambil menunjuk ke arah Randi.
Sementara itu Randy yang bertindak selaku kuasa dari 27 nasabah PT Brent Securities justru menolak untuk memberikan keterangan ketika ditanyakan langkah apa yang akan dilakukan untuk mengembalikan uang nasabah sebanyak Rp 25 miliar lebih tersebut.
Ia langsung bergegas meninggalkan awak media yang mencoba meminta tanggapannya.
(Red/Amok Group).