Batam,Buruhtoday.com - Adanya dugaan pembohongan publik yang dilakukan PT Expro PTI semakin terang bederang. Pasalnya keterangan yang diperoleh dari lapangan tentang legalitas badan hukum perusahaan tersebut simpang siur.
Hal tersebut terindikasi dari data yang diperoleh AMOK Group, ternyata pada tanggal 8 September 2014, Disnaker Batam melakukan pemanggilan terhadap PT Expro PTI Batam. Namun yang datang pada saat itu adalah Merindu Siregar mewakili PT Expro Indonesia, dengan membawa bukti pekerjaan yang diborongkan pada pihak ketiga yang merupakan kegiatan penunjang perusahaan dengan bukti laporan jenis pekerjaan nomor B. 747/TK-4/III/2014.
Pertemuan tersebut merupakan pemanggilan II untuk mediasi tripartit (pekerja, pengusaha dan pemerintah, red) yang digelar Disnaker Kota Batam. Dan pertemuan itu juga menjadi yang pertama dan terakhir dihadiri oleh PT Expro Indonesia hingga Disnaker mengeluarkan anjuran pesangon pekerja.
Pertemuan tersebut merupakan pemanggilan II untuk mediasi tripartit (pekerja, pengusaha dan pemerintah, red) yang digelar Disnaker Kota Batam. Dan pertemuan itu juga menjadi yang pertama dan terakhir dihadiri oleh PT Expro Indonesia hingga Disnaker mengeluarkan anjuran pesangon pekerja.
Diduga kuat jika PT Expro Indonesia dalam hal ini Merindu Siregar pasang badan untuk melindungi PT Expro PTI Batam yang tidak jelas legalitas hukumnya.
Padahal berdasarkan bukti-bukti berkas yang dimiliki Arno Saputro, berupa sertifikat pengalaman kerja dari tiga perusahaan (PT Harum Perkasa Indonesia, PT Samudra Sukses, PT Multi Persada Sukses,red) semuanya menyebutkan lokasi pekerjaan berada di PT Expro PTI Batuampar, Batam.
Fakta semakin kuat kalau PT Expro PTI Batuampar adalah 'bodong' juga bisa ditemukan dari Cerficate of Award in achievement of one million man hour LTI Free untuk buruh Arno. Sertifikat ini dikeluarkan PT Expro PTI Batam dan ditandatangani oleh Nigel Ashton (WN Inggris) selaku Managing Director Expro PTI, Engku Nasir selaku Expro PTI HSEQ Manager, serta Ronald Malonda selaku Expro PTI Batam Base Manager.
Pertanyaan besarnya adalah, mengapa perusahaan tersebut memasang plang nama PT Expro PTI, kenapa bukan PT Expro Indonesia. Lalu, mengapa panggilan Disnaker Batam yang ditujukan kepada PT Expro PTI Batam dihadiri oleh perwakilan PT Expro Indonesia.
Salah seorang sekuriti PT Expro Indonesa (Expro PTI) Batuampar, saat dihubungi melalui saluran telepon Kamis siang tadi (10/9/2015) mengaku bahwa perusahaan Expro PTI berbeda managemen dengan PT Expro Indonesia.
"Oh itu beda managemen pak," ujar sekuriti tersebut.
Dan lucunya lagi, Merindu Siregar saat dikonfirmasi AMOK Group siang tadi di ruang kerjanya, seakan menelan ludahnya sendiri. Ia mengaku bahwa sebagai HRD PT Expro PTI Batam. Sementara pada pertemuan tripartit 8 September 2014 lalu, ia mewakili PT Expro Indonesia.
"Sebenarnya yang berhak untuk menjawab itu adalah Jakarta (perusahaan pusat)," ujar Merindu Siregar saat ditanya hubungan PT Expro PTI dengan PT Expro Indonesia.
Saat ditanya PT Expro PTI Batam menggunakan badan hukum apa, ia mengatakan "PT Expro PTI Batam menggunakan badan hukum yang sama dengan PT Expro Indonesia," katanya lagi.
Disinggung mengenai AD/ART perusahaan apakah sama, Merindu mengaku "Aduh pak...tanya Jakarta deh," sambil menggeleng-gelengkan kepalanya.
Sementara ditanya di PT yang mana buruh atas nama Arno Saputra bekerja. "Sepengetahuan saya, Arno Saputro tidak terdaftar di PT Expro Indonesia," lanjutnya.
Dan ketika ditanya soal apakah tiga perusahaan subcon adalah benar subcon PT Expro PTI Batam, Merindu lagi-lagi mengatakan, Silakan tanya Jakarta, karena kita tidak punya hak, kita di sini cuma cabang," akunya.
Ditanya mengenai jika PT Expro PTI Batam dan Expro Indonesia berbadan hukum yang sama, kenapa anjuran Disnaker Batam tidak dilaksanakan. "Sudah berapa kali saya katakan pak, tanya Jakarta atau kuasa hukum kami," pungkasnya.
Kuasa hukum PT Expro Indonesia, Fauzi saat dihubungi AMOK Group mengatakan, "Saya tidak bisa menjawab pertanyaan bapak, silakan konfirmasi ke perusahaan langsung melalui email," tutur Fauzi, Rabu (8/9/2015).
Dengan demikian sangat kuat dugaan jika PT Expro PTI Batam telah melakukan pembohongan publik. Demikian juga Disnaker Batam telah melakukan anjuran sesat, sehingga yang menjadi korban adalah para buruh seperti Arno Saputro dan kawan-kawannya. (red/gtg/amok)
Padahal berdasarkan bukti-bukti berkas yang dimiliki Arno Saputro, berupa sertifikat pengalaman kerja dari tiga perusahaan (PT Harum Perkasa Indonesia, PT Samudra Sukses, PT Multi Persada Sukses,red) semuanya menyebutkan lokasi pekerjaan berada di PT Expro PTI Batuampar, Batam.
Fakta semakin kuat kalau PT Expro PTI Batuampar adalah 'bodong' juga bisa ditemukan dari Cerficate of Award in achievement of one million man hour LTI Free untuk buruh Arno. Sertifikat ini dikeluarkan PT Expro PTI Batam dan ditandatangani oleh Nigel Ashton (WN Inggris) selaku Managing Director Expro PTI, Engku Nasir selaku Expro PTI HSEQ Manager, serta Ronald Malonda selaku Expro PTI Batam Base Manager.
Pertanyaan besarnya adalah, mengapa perusahaan tersebut memasang plang nama PT Expro PTI, kenapa bukan PT Expro Indonesia. Lalu, mengapa panggilan Disnaker Batam yang ditujukan kepada PT Expro PTI Batam dihadiri oleh perwakilan PT Expro Indonesia.
Salah seorang sekuriti PT Expro Indonesa (Expro PTI) Batuampar, saat dihubungi melalui saluran telepon Kamis siang tadi (10/9/2015) mengaku bahwa perusahaan Expro PTI berbeda managemen dengan PT Expro Indonesia.
"Oh itu beda managemen pak," ujar sekuriti tersebut.
Dan lucunya lagi, Merindu Siregar saat dikonfirmasi AMOK Group siang tadi di ruang kerjanya, seakan menelan ludahnya sendiri. Ia mengaku bahwa sebagai HRD PT Expro PTI Batam. Sementara pada pertemuan tripartit 8 September 2014 lalu, ia mewakili PT Expro Indonesia.
"Sebenarnya yang berhak untuk menjawab itu adalah Jakarta (perusahaan pusat)," ujar Merindu Siregar saat ditanya hubungan PT Expro PTI dengan PT Expro Indonesia.
Saat ditanya PT Expro PTI Batam menggunakan badan hukum apa, ia mengatakan "PT Expro PTI Batam menggunakan badan hukum yang sama dengan PT Expro Indonesia," katanya lagi.
Disinggung mengenai AD/ART perusahaan apakah sama, Merindu mengaku "Aduh pak...tanya Jakarta deh," sambil menggeleng-gelengkan kepalanya.
Sementara ditanya di PT yang mana buruh atas nama Arno Saputra bekerja. "Sepengetahuan saya, Arno Saputro tidak terdaftar di PT Expro Indonesia," lanjutnya.
Dan ketika ditanya soal apakah tiga perusahaan subcon adalah benar subcon PT Expro PTI Batam, Merindu lagi-lagi mengatakan, Silakan tanya Jakarta, karena kita tidak punya hak, kita di sini cuma cabang," akunya.
Ditanya mengenai jika PT Expro PTI Batam dan Expro Indonesia berbadan hukum yang sama, kenapa anjuran Disnaker Batam tidak dilaksanakan. "Sudah berapa kali saya katakan pak, tanya Jakarta atau kuasa hukum kami," pungkasnya.
Kuasa hukum PT Expro Indonesia, Fauzi saat dihubungi AMOK Group mengatakan, "Saya tidak bisa menjawab pertanyaan bapak, silakan konfirmasi ke perusahaan langsung melalui email," tutur Fauzi, Rabu (8/9/2015).
Dengan demikian sangat kuat dugaan jika PT Expro PTI Batam telah melakukan pembohongan publik. Demikian juga Disnaker Batam telah melakukan anjuran sesat, sehingga yang menjadi korban adalah para buruh seperti Arno Saputro dan kawan-kawannya. (red/gtg/amok)