Batam,Buruhtoday.com - Sekertaris PUK SPSI PT Goldwell Plastik Indonesia, Hadil mengatakan bahwa pengawas Dinas Tenaga Kerja Batam akan memanggil kembali managamen perusahaan terkait kasus kecelakaan kerja yang dialami Erni Nurdin.
"Erni Nurdin sudah terima pemanggilan dari Pengawas Disnaker Batam untuk pertemuan pada Senin 14 September 2015 nanti Bang." Kata Hadil saat ditemui dikantor DPC SPSI Batam Center.Jumat(11/9/2015) siang.
Ia juga menambahkan, pihaknya selaku pengurus serikat PUK SPSI diperusahaan tersebut, akan selalu mengawal dan mendampingi korban sampai perusahaan bertanggungjawab atas peristiwa kecelakaan kerja yang dialami korban Juni 2014 lalu, sehingga mengakibatkan kesehatan korban menurun, dan itu merupakan bukti tanggungjawab pengurus serikat kepada anggotanya yang bermasalah.
"Kita akan tetap dampingi Erni Nurdin sampai perusahaan bertanggungjawab, Karena itu merupakan tanggungjawab kita sebagai pengurus serikat SPSI." tegasnya.
Sementara itu, Pengacara PT Goldwell, Ulil Azwan SH saat dikonfirmasi mengakui adanya pemanggilan dari Disnaker. "Kemungkinan dalam minggu depan ada pertemuan kedua dari Disnaker." katanya.
Ulil pun mengatakan terkait laporan dan tuntutan korban yang sudah melaporkan kasus ini ke Disnaker. Perusahaan akan mematatuhi sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku.
"Ya intinya nanti perusahaan akan mematuhi semua peraturan yang berlaku,"tutupnya.
(Red/gtg).