PN Batam Gelar Sidang Perdana Dua WNA Asal Inggris - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Selasa, 29 September 2015

PN Batam Gelar Sidang Perdana Dua WNA Asal Inggris

Batam,Buruhtoday.com - Dua warga negara Inggris Neil Richard George Bonner(32) dan Rebecca Bernadette Margaret Prosser(31) selaku terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan ijin tinggal Keimigrasian menjalani sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Senin(28/9/2015) siang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam.

Jaksa Penuntut Umum(JPU, Bani Immanuel Ginting dalam dakwaannya mengatakan kedua terdakwa diduga menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggal VOA selama 7 hari untuk izin wisata dan sosial budaya serta tidak mempunyai izin atau rekomendasi dari Direktorat informasi dan Media pada kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pariwisata.

“Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Bani dihadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo didampingi Budiman Sitorus dan Juli Handayani serta penasehat hukum terdakwa Aristo Pangaribuan dkk.

Bani menguraikan bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 sekira pukul 19.00 WIB kedua terdakwa diduga dengan sengaja menyalahgunakan izin tinggal atau Visa Of Arrival(VOA) yang diberikan petugas Imigrasi pelabuhan Batam Center dengan melakukan pembuatan film dokumenter untuk tujuan pekerjaan di perusahan mereka yaitu Wall To Wall Production yang di biayai oleh saluran Telivisi National Geograpic.

“Hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015, terdakwa Neil dan Rebecca yang bekerja sebagai juru kamera tidak tetap dan asisten produser film dokumenter di Wall to Wall Production, tiba di Indonesia melalui Pelabuhan International Batam Center menggunakan VOA (Visa On Arrival) dan diberikan izin tinggal oleh Petugas Imigrasi Pelabuhan Batam Center untuk berlibur selama 7 (tujuh) hari untuk kegiatan wisata dan sosial budaya,” jelasnya.

Namun sebenarnya lanjut Bani tujuan kedua terdakwa datang ke Indonesia adalah untuk membuat film Dokumenter tentang permasalahan yang berkaitan dengan perompakan di perairan indonesia, yaitu dengan menggunakan Aktor sebagai pemeran dalam film tersebut.

“Pada tanggal 28 Mei 2015, kedua terdakwa menyiapkan segala susuatu untuk pembuatan film dan sekitar pukul 16.00 WIN, mereka datang kelokasi dengan menggunakan boat pancung dan mulai melakukan pemgambilan video dengan peran dan tugas masing-masing,” ujarnya.

Bani menjelaskan dalam pengambilan video tersebut, terdakwa Neil berperan sebagai juru kamera, terdakwa Rebecca sebagai Sutradara, Zamira Lubis sebagai penerjemah, Saksi Apson Kakauhe sebagai pemeran bajak laut, dan beberapa orang laki-laki berperan sebagai rombongan bajak laut dan pengemudi boat pancung serta ada juga yang bertugas menyediakan boat pancung.

“Pada pukul 19.00 WIB, TNI Angkatan laut melakukan penyergapan dan mengamankan kedua terdakwa saat berada di perairan pulau serampat belakang padang,” ujarnya.

Pihak TNI AL kemudian menyerahkan kedua terdakwa ke Mapolresta Barelang tanggal 29 Mei 2015. Pihak Kepolisian kemudian menyerahkan kedua terdakwa ke Kantor Imigrasi Batam besok harinya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Seusai mendengarkan dakwaan JPU, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga hari Kamis tangga 1 Oktober 2015 untuk mendengarkan keterangan saksi.

Sementara Aristo Pangaribuan selaku penasehat hukum terdakwa ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus ini adalah kesalahan admistrasi.

“Terdakwa disebutkan melakukan kegiatan jurnalistik, untuk itu kita sudah koordinasi dengan Dewan pers untuk menerangkan kegiatan jurnalistik yang dimaksud seperti apa,” ujarnya seusai persidangan. (red/AMOK)