Batam,Buruhtoday.com - Manenageman PT ASL Shipyard enggan memberikan keterangan terkait accident kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggalnya salah satu buruh subcontraktor PT Indah Karya Tehnik, Kamis(17 September 2015) lalu.
"Kalau mau nanya informasi, langsung aja ke Polsek Batu Aji." Kata salah satu staf yang tidak mau menyebutkan namanya saat dikonfirmasi keperusahaan, Jumat(18/9/2015) siang kemarin sekitar pukul 13.30 WIB.
Ia juga menyebutkan bahwa terkait accident tersebut tidak perlu meminta informasi dari pihaknya, karena semua sudah ditangani pihak kepolisian.
"Untuk apa korek-korek informasi ke kami, itu sudah ditangani Polisi." cetusnya dengan nada tinggi pada awak media ini.
Sementara itu ,Kapolsek Batu Aji Kompol Andi Ramansyah saat dikonfirmasi membenarkan adanya kecelakan yang menyebabkan meninggalnya salah satu buruh di lokasi galangan kapal milik PT ASL Shipyard bernama Hanafi Sulaiman Siahaan 27" warga Kavlinng Flamboyan, Rt 04/14 No 34 Dapur 12 Sagulung.
"Ya benar, ada laporan ke kita." katanya.
Namun, Andi juga menambahkan belum bisa menyimpulkan penyebab kecelakaan tersebut karena pihaknya sedang mendalami kasus dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan juga melakukan pemerikasaan saksi serta hasil outopsi dari rumah sakit.
"Kita belum dapat menyimpulkan, karena masih saat ini kita sedang mendalami kasusnya." tegas Andi via telepon.
Sekedar untuk diketahui perusahaan dapat terancam pidana apabila melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku seperti :
- Pasal 4 ayat 1 UU 3 tahun 1992 : Setiap perusahaan tidak melakukan program jamsostek bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja;
- Pasal 10 ayat 1 : Pengusaha tidak melaporkan kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerja kepada Dinas Tenaga Kerja dan PT. Jamsostek (Persero) dalam waktu tidak lebih dari 2 kali 24jam; dan
- Pasal 18 ayat 4 : Apabila pengusaha dalam menyampaikan data ke PT. jamsostek (Persero) terbukti tidak benar, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran jaminan kepada tenaga kerja, maka pengusaha tidak memenuhi kekurangan jaminan tersebut.
- Pidana Pasal 29 : Kurungan 6 bulan dan denda Rp 50.000.000,-
(Red/gtg)