PT JL Marine dan PT Absolut Gaji Karyawan di Bawah UMK - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 14 September 2015

PT JL Marine dan PT Absolut Gaji Karyawan di Bawah UMK

Batam,Buruhtoday-com - Managamen PT JL Marine dan PT Absolut memberikan upah dibawah UMK Batam. Dan juga tidak mendaftarkan puluhan karyawannya ke program BPJS Kesehatan.

Informasi yang diperoleh dari karyawan, PT JL Marine merupakan Subcontraktor di PT Jaya Asiatic Shipyard Tanjung Uncang untuk mengerjakan proyek Crane Bass, Namun PT JL Marine malah memberikan  pekerjaan kapal tersebut ke PT Absolut.

Andika 28' salah satu karyawan mengaku bahwa mereka bekerja di PT Jaya Asiatic Shipayard dengan menggunakan bed nama atas PT JL Marine, tapi slip gaji PT Absolut.

"Kami kerja di PT Jaya, Bed kerja PT JL Marine. Dan slip gaji PT Absolut." kata Andi. Senin(14/9/2015) di ruang pengawas Disnaker Batam. sekitar pukul 11.00 WIB.

Ia juga mengatakan bahwa proyek yang dikerjakannya bersama rekan-rekannya membuat kapal jenis crane bass, dan upah yang diterima dibawah upah mimum kota(UMK) Batam yakni sebesar Rp 13,500/ jam nya yang seharusnya Rp 15.900/jam untuk helper. Dan perusahaan juga tidak mendaftarkan mereka kedalam program BPJS Kesehatan.

"Kami digaji dibawah UMK Bang, dan BPJS Kesehatan tidak ada." ujarnya.

Andi juga menambahkan, selama bekerja diperusahaan PT Absolut dirinya tidak pernah menandatangani perjanjian kerja. Dan tuntutan yang telah diajukan pada perusahaan tak direspon, maka ia sudah melaporkan permasalahan yang dialaminya itu ke pihak pengawas Disnaker.

"Kontrak kerja kami tidak jelas, dan karena perusahaan tidak merespon tuntutan yang  kami ajukan, makanya kami melaporkan permasalahan ini kepada Disnaker." Terangnya.

Sementara itu, Efendi Sitorus selaku kordinator wilayah Tanjung Uncang dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(SBSI) yang mendampingi Andika CS mengatakan, bahwa pihaknya sudah pernah mendampingi karyawan melakakukan perundingan kepada managamen PT Absolut yang diwakili Maruli Simorangkir.

Saat itu, efendi meminta agar managamen melaksanakan mekanisme sesuai aturan yang berlaku terkait hak-hak normatif karyawan seperti memberikan upah sesuai UMK, membayarkan upah sesuai tanggal, dan memberikan jaminan kesehatan pada karyawan,  namun managamen PT Absolut malah menolak saran yang diberikannya.

"Kita dari SBSI sudah pernah ada pertemuan dengan managamen, dan menyarankan mereka mengikuti aturan Undang-Undang Tenaga Kerja yang berlaku. Tapi Maruli menolak dengan alasan bahwa pekerja yang sakit akan diklaim nantinya " tegasnya.

Maruli Simorangkir selaku perwakilan PT Absolut membenarkan adanya keterlambatan pembanyaran upah kepada karyawannya, dan keterlambatan tersebut disebabkan progres yang lambat.

"Ya benar, hal itu disebabkan karena progres lambat."katanya melalui saluran telepon.

Namun maruli membantah keras peryataan karyawannya  yang menyebutkan dirinya memberikan upah dibawah UMK, karena untuk upah helper dan welder  yang dibayarkannya sudah  sebesar Rp 13,500/jam + 20.000 dan welder Rp 15.500 - 16.000/jam + 20.000.

"Upah yang mana lagi, kita sudah memberikan upah yang layak." terangnya.

Ia pun sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan karyawannya tersebut, karena proyek yang dikerjakannya itu harus lepas dari tangannya, akibat ketidak beresan karyawan dilapangan.

"Mereka tidak pernah beres kerja, ada yang kedapatan tidur dilapangan, main kartu. Sehingga klien saya stop semua kerjaan." kesalnya.

Maruli juga menegaskan bahwa dirinya akan menghentikan seluruh karyawan, dengan alasan klien nya sudah menghentikan proyek yang dikerjakan tidak lagi dilanjutkan. Akan tetapi ia tetap berkomitmen akan membayarkan seluruh hak-hak karyawan sesuai aturan yang berlaku.

"Saya akan hentikan semua karyawan, karena klien sudah stop pekerjaan. Dan mengenai hak mereka saya akan tetap bayarkan sesuai aturan." tutupnya.

(Gordon.)