Batam,Buruhtoday.com – Menegement PT Peter Garmindo Prima tawarkan 8 bulan upah kepada keluarga karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena meninggal dunia.
Antonis pengurus DPD SPSI Batam mengatakan, bahwa almarhumah Nurjanah merupakan salah satu karyawan yang sudah mengabdi selama 15 tahun bekerja diperusahaan garmen tersebut. Namun pihak managamen hanya memberikan jasa penghargaan kepada anaknya 8 bulan upah saja.
“Perusahaan hanya menawarkan anak almarhumah Nurjanah 8 bulan upah saja, yang seharusnya 24 bulan + 15% dihitung dari lamanya bekerja.” Kata Antonis kepada Buruhtoday.com , Selasa(15/9/2015) dikantor DPC SPSI Batam Center.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 166 junto pasal 156 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 sudah jelas disebutkan perhitungan berapa yang harus dibayarkan perusahaan kepada anak almarhumah.
“Dalam UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2013 pada Pasal 166 sudah jelas perhitungan berapa yang harus dibayar pada ahli waris, yakni 24 bulan upah + 15% masa jasa kerja.” terangnya.
Menurutnya, pada saat pertemuan bipartite dan tripartite, kedua belah pihak antara managamen dan ahli waris sudah ada tawar menawar. Awalnya managamen menawarkan 6 bulan upah, lalu pada pertemuan tripartite di Disnaker Batam kembali menawarkan 8 bulan. Sedangkan ahli waris anak almarhumah sudah mau turun menjadi 22 bulan + 15%.
“Angka yang ditawarkan managamen sangat jauh perbandingannya, managamen 8 bulan dan dari ahli waris 22 bulan +15%.” tutupnya.
Informasi yang diperoleh dilapangan, bahwa almarhumah Nurjanah sebelum masuk ke rumah sakit Harapan Bunda pada tanggal 3 July 2015 masih sempat bekerja, hingga ahirnya ia meninggal dunia tanggal 4 July 2015 lalu masih berstatus bekerja.
Hingga berita ini diunggah pihak perusahhaan PT Peter Gamindo Prima yang berlamat di komplek MCP Blok B No 14-16 Batuampar ini belum dapat dimintai keterangannya.
(Red/Grdn)