Terdakwa Nurbatias Beberkan Isu Suap di Ruang Sidang
Batam,Buruhtoday.com - Sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) Psikis atas terdakwa Nurbatias ditunda ketua Majelis Hakim PN Batam,Sarah Lois Simanjuntak. Pasalnya saksi ahli penasehat hukum terdakwa tidak dapat hadir di persidangan yang digelar.Rabu(16/9/2015).
Penasehat Hukum terdakwa Nurbatias, Suherman SH, dalam persidangan menyampaikan pada ketua majelis hakim bahwa penyebab ketidak hadiran saksi ahli disebabkan ada tugas ditempat lain.
Penasehat Hukum terdakwa Nurbatias, Suherman SH, dalam persidangan menyampaikan pada ketua majelis hakim bahwa penyebab ketidak hadiran saksi ahli disebabkan ada tugas ditempat lain.
“Saksi ada tugas di tempat lain, pak hakim,” kata Suherman .
Sementara terdakwa Nurbatias dalam persidangan menyampaikan keluh kesahnya kepada majelis hakim tentang adanya perkataan pengacara Sinta Dewi yang mendiskreditkan dirinya di Pengadilan Agama Sekupang (3/9) lalu, dengan didengarkan banyak saksi.
Sementara terdakwa Nurbatias dalam persidangan menyampaikan keluh kesahnya kepada majelis hakim tentang adanya perkataan pengacara Sinta Dewi yang mendiskreditkan dirinya di Pengadilan Agama Sekupang (3/9) lalu, dengan didengarkan banyak saksi.
"Kalau tidak masuk penjara, saya berhenti jadi pengacara. Untuk apa ibu itu habis-habisan membayar jaksa dan hakim." kata Nurbatias di persidangan Pengadilan Negeri Batam.
Mendengar perkataan terdakwa Nurbatias, Ketua Majelis Hakim, Sarah Lois mengatakan bahwa isu adanya penyuapan jaksa dan hakim seperti itu, dilaporkan saja ke pihak yang berwajib.
"Kalau ada isu seperti itu, langsung laporkan saja pak." terang Sarah Lois.
Jaksa Penuntut Umum, Triyanto saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan suap yang disampaikan terdakwa Nurbatias di persidangan mengatakan bahwa isu tersebut tidak ada.
“Suwer, tidak ada itu,” jelas Triyanto.
Suherman selaku penasehat hukum terdakwa Nurbatias pernah menerangkan pada suatu kesempatan di Kantin PN Batam, bahwa dirinya akan melaporkan pengacara Sinta Dewi yang terkesan sesumbar terhadap ucapannya tersebut ke dewan kehormatan Peradi Pusat.
Menurut Suherman, selaku pengacara seharusnya tidak berkata demikian yang cenderung mendiskreditkan seseorang.
Suherman selaku penasehat hukum terdakwa Nurbatias pernah menerangkan pada suatu kesempatan di Kantin PN Batam, bahwa dirinya akan melaporkan pengacara Sinta Dewi yang terkesan sesumbar terhadap ucapannya tersebut ke dewan kehormatan Peradi Pusat.
Menurut Suherman, selaku pengacara seharusnya tidak berkata demikian yang cenderung mendiskreditkan seseorang.
“Ya, kita bekerja secara profesional ajalah,” paparnya.
Sidang Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) Psikis yang di pimpin Hakim Ketua Majelis, Sarah Lois dengan anggota majelis Arif Hakim. Akan dilanjutkan dua minggu ke depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (Amok Group).
Sidang Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) Psikis yang di pimpin Hakim Ketua Majelis, Sarah Lois dengan anggota majelis Arif Hakim. Akan dilanjutkan dua minggu ke depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (Amok Group).