Batam,Buruhtoday.com - Majelis Hakim memvonis terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro bersalah atas dugaan penipuan dan penggelapan PT Brent Securities di Pengadilan Negeri Batam, Senin (21/9/2015) siang.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ujar Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli Handayani.
Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa dikurangi masa tahanan. dan membebankan biaya perkara sebesar dua ribu rupiah.
Sebelumnya Syahrial juga menguraikan bahwa unsur-unsur pidana pada pasal 378 KUHP dalam dakwaan pertama telah terpenuhi.
“Majelis Hakim tidak sependapat dengan terdakwa dan penasehat hukumnya,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan.
“Hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan nasabah sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, berterus terang dan belum pernah dihukum,” ujarnya.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Hermanto Barus langsung menyatakan banding.
“Kami banding, kami juga meminta salinan putusan sela,” kata Barus.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum(JPU), Ridho Setiawan, Poprizal dan Bani Immanuel Ginting menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya Hermanto Barus mengatakan bahwa tuntuan Jaksa Penutut Umum(JPU) mengabaikan alat bukti penting dipersidangan.
“Atas fakta-fakta persidangan, penuntut umum memberikan tanggapan yang kami nilai tidak berdasar,” ujar Hermanto Barus dalam duplik atau tanggapan atas replik JPU yang dibacakan Sastrianta Sembiring,” Jumat(18/9/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam.
Menurutnya dalam repliknya, JPU menggantungkan tuntutannya hanya pada alat bukti saksi dan mengabaikan alat bukti penting lainnya dalam hukum pidana.
“JPU kembali tidak mengindahkan fakta persidangan yang telah menjadi fakta hukum dan sekedar merujuk kepada keterangan saksi-saksi yang notabene adalah nasabah PT Brent Ventura., dimana keterangannya pada pokoknya tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya. (Red/Amok Group).
Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa dikurangi masa tahanan. dan membebankan biaya perkara sebesar dua ribu rupiah.
Sebelumnya Syahrial juga menguraikan bahwa unsur-unsur pidana pada pasal 378 KUHP dalam dakwaan pertama telah terpenuhi.
“Majelis Hakim tidak sependapat dengan terdakwa dan penasehat hukumnya,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan.
“Hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan nasabah sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, berterus terang dan belum pernah dihukum,” ujarnya.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penasehat Hukum terdakwa Hermanto Barus langsung menyatakan banding.
“Kami banding, kami juga meminta salinan putusan sela,” kata Barus.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum(JPU), Ridho Setiawan, Poprizal dan Bani Immanuel Ginting menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya Hermanto Barus mengatakan bahwa tuntuan Jaksa Penutut Umum(JPU) mengabaikan alat bukti penting dipersidangan.
“Atas fakta-fakta persidangan, penuntut umum memberikan tanggapan yang kami nilai tidak berdasar,” ujar Hermanto Barus dalam duplik atau tanggapan atas replik JPU yang dibacakan Sastrianta Sembiring,” Jumat(18/9/2015) siang di Pengadilan Negeri Batam.
Menurutnya dalam repliknya, JPU menggantungkan tuntutannya hanya pada alat bukti saksi dan mengabaikan alat bukti penting lainnya dalam hukum pidana.
“JPU kembali tidak mengindahkan fakta persidangan yang telah menjadi fakta hukum dan sekedar merujuk kepada keterangan saksi-saksi yang notabene adalah nasabah PT Brent Ventura., dimana keterangannya pada pokoknya tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya. (Red/Amok Group).