Batam,Buruhtoday.com - Terdakwa Yandi S Gondoprawiro dugaan penipuan dan penggelapan investasi Brent Ventura dan Brent Securities membacakan pembelaan dirinya di persidangan. Jumat(18/09/15) Pengadilan Negeri Batam, Batam Centre.
Dalam pembacaan pembelaan tersebut, Yandi mengungkapkan tiga poin yakni Brent Ventura melakukan restrukturisasi untuk penyelesaian Medium Term Note (MTN) ke nasabah pada tanggal 16 Mei 2015, yang menurutnya tindakan tersebut bukanlah tindakan penipuan.
“Menurut saya tindakan itu bukanlah pidana tapi perbuatan yang diatur dalam perdata” urainya.
Yang kedua, perusahaan Brent Ventura dan perusahaan Brent Securities merupakan dua perusahaan yang berbeda. Keterlibatan Brent Securities dalam perikatan bisnis hanyalah sebagai agen penjual instrument investasi yang terbitkan Brent Ventura.
Dijelaskannya, keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut akibat kegagalan Brent Ventura menyelesaikan kewajibannya terhadapa nasabah.
“Saya mengikuti persidangan karena kegagalan Ventura membayar MTN nasabah. Saya juga tidak bermaksud menipu, utang itu tetap ada, tidak lunas sampai ada pencairan. Utang Brent Ventura tetap tercatat. Usulan pembayaran cek untuk penyelesaian MTN melalui restrukturisasi ke nasabah juga atas usulan nasabah” terangnya.
Dan yang ketiga, terdakwa juga membacakan bahwa nasabah memaksakan kehendaknya untuk segera mendapatkan pembayaran melalui penerbitan cek.
“Nasabah memaksakan kehendak untuk mendapatkan pembayaran” urai Yandi S Gondoprawiro.
Ditambahkannya, kasus tersebut dapat diselesaikan tanpa melalui persidangan. Karena hutang Brent Ventura tetap tercatat dan ada sampai hutang dibayarkan oleh Brent Ventura.
Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa, Sastrianta Sembiring membacakan duplik atas replik dari JPU. Dalam dupliknya Hermanto Barus SH, memaparkan penuntut umum menggantikan tuntutannya hanya pada alat bukti saksi dan mengabaikan alat bukti penting lainnya dalam hukum pidana.
Penuntut umum tidak mengindahkan ketentuan hukum dan mengabaikan alat bukti surat yang ada, dan menggantungkan tuntutan bukan fakta umum. Dan terdakwa disebutkan penuntut umum keliru dengan mempersamakan pemegang saham perseroan dengan RUPS, dan karenanya keliru dalam mengambil kesimpulan hukum yang terkait.
Dan Duplik tersebut menyimpukan pendapat bahwa dakwaan pertama, melanggar Pasal 378 KUHP tidak terbukti secara sah menurut hukum dan keyakinan. Dakwaan kedua, melanggar Pasal 372 KUHP telah dikesampingkan oleh JPU di dalam surat tuntutan, sehingga menjadi tidak terbukti secara sah menurut hukum dan keyakinan.
Untuk persidangan berikutnya akan dibacakan pada agenda persidangan berikutnya pada tanggal 21 September 2015 mendatang. (Amok Group)