Batam,Buruhtoday.com - Manager Humas PT Pelayanan Listrik Nasional(PLN), Batam, Rudi Antono mengatakan bahwa adanya wacana untuk merevisi MoU terkait Pajak Penerangan Jalan Umum(PPJU) tergantung Pemerintah Kota(Pemko) Batam.
PLN Batam menurutnya akan mengikuti jika Pemko menentukan untuk merevisi MoU tentang PPJU tersebut.
PLN Batam menurutnya akan mengikuti jika Pemko menentukan untuk merevisi MoU tentang PPJU tersebut.
“Kita akan mengikuti apa yang ditentukan Pemko Batam,” ujar Rud Antono kepada tim AMOK, Selasa(15/9/2015) sore.
Dikatakannya bahwa terkait PPJU, PLN Batam hanya berperan untuk menagih ke pelanggan. “Setiap bulan PPJU kita transfer ke rekening Pemko Batam,” jelasnya.
Ketika disinggung mengenai adanya penurunan target pendapatan PPJU dalam draft APBD Perubahan Kota Batam tahun 2015, Rudi mengatakan hal tersebut merupakan domain Pemko Batam.
“Pemko yang menyusun target soal pendapatan dari PPJU,” jelasnya.
Namun demikian ia mengaku bahwa untuk tahun 2015 ini, ada penurunan pendapatan PPJU dari pelanggan industri karena menutup usahanya di Batam.
“Tutupnya beberapa perusahaan di Batam berdampak cukup signifikan terhadap pendapatan PPJU,” terangnya.
Ia juga mengatakan bahwa PLN Batam akan hadir jika diundang DPRD Batam untuk membahas soal PPJU. “Kita akan datang kalau diundang DPRD Batam,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya Ketua Komisi IV DPRD Batam, Riki Indrakari mengatakan bahwa bentuk kerjasama antara Pemerintah Kota dan PLN Batam terkait Pajak Penerangan Jalan Umum(PPJU) tidak sesuai dengan Peraturan Daerah(Perda) dan Undang-undang yang ada.
“Hal itu harus didudukkan dan direvisi, karena formulanya tidak mengikuti UU maupun Perda kota Batam,” tegas Riki, Sabtu(12/9/2015).
Ia mengatakan bahwa untuk APBD Perubahan Batam tahun 2015, target pendapatan dari PPJU menurun sebesar Rp 31.208.150.700 dari sebelumnya sebesar Rp 149.228.150.700 di ABPD Murni menjadi Rp 118.020.000.000.
“PPJU turun tidak masuk akal, karena PPJU adalah sesuatu yang terukur dan jelas potensinya. Seharusnya Komisi II bisa memanggil PLN Batam,” harapnya. (red/Amok).
Dikatakannya bahwa terkait PPJU, PLN Batam hanya berperan untuk menagih ke pelanggan. “Setiap bulan PPJU kita transfer ke rekening Pemko Batam,” jelasnya.
Ketika disinggung mengenai adanya penurunan target pendapatan PPJU dalam draft APBD Perubahan Kota Batam tahun 2015, Rudi mengatakan hal tersebut merupakan domain Pemko Batam.
“Pemko yang menyusun target soal pendapatan dari PPJU,” jelasnya.
Namun demikian ia mengaku bahwa untuk tahun 2015 ini, ada penurunan pendapatan PPJU dari pelanggan industri karena menutup usahanya di Batam.
“Tutupnya beberapa perusahaan di Batam berdampak cukup signifikan terhadap pendapatan PPJU,” terangnya.
Ia juga mengatakan bahwa PLN Batam akan hadir jika diundang DPRD Batam untuk membahas soal PPJU. “Kita akan datang kalau diundang DPRD Batam,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya Ketua Komisi IV DPRD Batam, Riki Indrakari mengatakan bahwa bentuk kerjasama antara Pemerintah Kota dan PLN Batam terkait Pajak Penerangan Jalan Umum(PPJU) tidak sesuai dengan Peraturan Daerah(Perda) dan Undang-undang yang ada.
“Hal itu harus didudukkan dan direvisi, karena formulanya tidak mengikuti UU maupun Perda kota Batam,” tegas Riki, Sabtu(12/9/2015).
Ia mengatakan bahwa untuk APBD Perubahan Batam tahun 2015, target pendapatan dari PPJU menurun sebesar Rp 31.208.150.700 dari sebelumnya sebesar Rp 149.228.150.700 di ABPD Murni menjadi Rp 118.020.000.000.
“PPJU turun tidak masuk akal, karena PPJU adalah sesuatu yang terukur dan jelas potensinya. Seharusnya Komisi II bisa memanggil PLN Batam,” harapnya. (red/Amok).