Batam,Buruhtoday.com - Badan Pengusahaan(BP) Batam diduga telah melakukan pelanggaran dari ketentuan Undang-Undang No.01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia(BPK RI).
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPKRI terhadap Laporan Keuangan Badan Pengusahaan(BP) Batam No. 9.A/LHP/XVIII.TJP/05/2014. Tertanggal 28 Mei 2014. Laporan Realisasi Anggaran BP Batam untuk periode ahir 31 Desember 2013, Anggaran Belanja Barang Rp644.362.999.000,00 dan realisasi sebesar dan Rp570.760.245.302,00.
Dari hasil laporan tersebut, anggaran Belanja BP Batam pada Tahun 2012 sebesar Rp5.768.332.028,70 (5,7 milyar lebih) dipertanggungjawabkan pada belanja pada Tahun 2013, sehingga laporan belanja di Tahun 2013 tidak menggambarkan realisasi belanja yang sebenarnya.
Dari hasil laporan tersebut, anggaran Belanja BP Batam pada Tahun 2012 sebesar Rp5.768.332.028,70 (5,7 milyar lebih) dipertanggungjawabkan pada belanja pada Tahun 2013, sehingga laporan belanja di Tahun 2013 tidak menggambarkan realisasi belanja yang sebenarnya.
Sementara itu, menurut BPK RI telah menyalahi aturan pasal 3 ayat (3) Undang-undang No.01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
Maka BPK RI menilai, unit-unit di lingkungan BP Batam lalai dalam mengajukan tagihan atas belanja-belanja sesuai dengan tahun penganggarannya. Dan Kepala Sub Bagian Pembukuan Biro Keuangan BP Batam tidak cermat dalam mencatat transaksi yang terjadi pada tahun sebelumnya, serta Kepala Bagian Pembukuan dan Verifikasi dan Kepala Biro Keuangan BP Batam juga lemah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja pada Kepala Sub Bagian Pembukuan.
Menyikapi pelanggaran tersebut, BPK RI merekomendasikan Kepala BP Batam agar memerintahkan Deputi Bidang Administrasi dan Program untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada :
Menyikapi pelanggaran tersebut, BPK RI merekomendasikan Kepala BP Batam agar memerintahkan Deputi Bidang Administrasi dan Program untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada :
- Unit terkait yang telah mengajukan tagihan melewati tahun anggaran.
- Kasubag Pembukuan Biro Keuangan BP Batam yang tidak cermat dalam mencatat transaksi yang terjadi pada tahun sebelumnya.
- Kabag Pembukuan dan Verifikasi serta Kepala Biro Keuangan agar melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja Kepala Sub Bagian Pembukuan secara optimal.
(Amok Group)