Diduga Salahi Aturan, PT Galangan Putra Tanjung Pura Terancam Pidana - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 21 Oktober 2015

Diduga Salahi Aturan, PT Galangan Putra Tanjung Pura Terancam Pidana

SBSI Lomenik Desak BPJS Kesehatan Sidak PT Galangan Putra Tanjung Pura.

 
Batam,Buruhtoday.com - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Lomenik Batam mendesak Badan Penyelengga Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Batam untuk segera mengusut dugaan pelanggaran iuran yang tidak pernah disetorkan pihak  manageman PT Galangan Putra Tanjung Pura pada BPJS Kesehatan.


Kordinator SBSI Lomenik wilayah Tanjung Uncang dan Sagulung, Efendi Sitorus mengatakan, pihaknya telah membuat laporan pelanggaran terkait iuran BPJS Kesehatan karyawan yang tidak disetorkan managemen PT Galangan Putra Tanjung Pura.


"Kita sudah laporkan ke BPJS Kesehatan bidang kepatuhan untuk segera mengusut dan bertindak atas iuran BPJS karyawan yang tidak disetorkan PT Galangan Putra Tanjung Pura." kata Efendi, Rabu(221/10/2015) di kantor BPJS Kesehatan.


Menurutnya, berdasarkan laporan yang diterima dari anggota SBSI yang juga karyawan PT GPTP, seluruh karyawan tidak dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat karena managemen perusahaan yang tidak melakukan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan.  


"Laporan anggota kita, mereka memiliki kartu BPJS Kesehatan, tapi tidak dapat digunakan saat berobat karena perusahaan tidak membayarkan iurannya." ucapnya.



Diwaktu yang bersamaan, Kanit Kepatuhan BPJS Kesehatan, Irfan Rachmadi membenarkan adanya laporan yang diterima pihaknya dari serikat buruh SBSI Lomenik mengenai tidak aktifnya kartu BPJS Kesehatan karyawan PT GPTP karena tidak pernah disetorkan iurannya.


"Ya benar, serikat buruh SBSI Lomenik sudah melaporkan dugaan pelanggaran terkait tidak aktifnya kartu peserta BPJS kesehatan dan iuran pekerja yang tidak pernah disetorkan manageman perusahaan." kata Irfan.


Ia juga berjanji dalam waktu dekat, pihaknya akan segera memanggil PT GPTP untuk evaluasi dan memastikan dugaan pelanggaran yang dilakukan. Dan jika nanti ditemukan pelanggaran yang dimaksud, maka pihaknya akan melakukan pembinaan dan bila nantinya perusahaan tidak koveratif serta  membangkang, maka pihaknya akan merekomendasikan kejaksaan untuk segera mengusut tuntas pelanggaran tersebut karena sudah melakukan tindak pidana



"Dalam waktu dekat kita akan panggil perusahaan untuk evaluasi, akan tetapi jika perusahaan tidak koveratif dan membangkang, kita akan bertindak dengan merekomendasikan kejaksaan untuk bertindak karena itu sudah tindak pidana." tutupnya.

Red/gtg.