Dugaan Link Hotel Batu Aji Beroperasi Tanpa Memiliki Izin Semakin Terkuak - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Sabtu, 24 Oktober 2015

Dugaan Link Hotel Batu Aji Beroperasi Tanpa Memiliki Izin Semakin Terkuak

Batam,Buruhtoday.com - Dugaan Link Hotel beroperasi tanpa mengantongi  izin semakin terang berderang, bangunan 3 ruko yang dijadikan satu disulap menjadi hotel melati 4 lantai di Komplek Ruko Limanda Batu Aji, Batam disebut milik bos depelover Cipta Group yang bekerjasama dengan PT Limanda Makmur Propertindo.

Berdasarkan informasi terpercaya dari narasumber AMOK Group, Jumat(24/10/2015) siang. Ia mengaku Link Hotel yang telah beroperasi selama 1 tahun lebih tersebut dimiliki oleh bos Cipta Group bekerjasama dengan pihak lain.

“Pemiliknya Cipta Group tapi ada kerjasama dengan pihak lain. Setahu saya managemen di Link Hotel juga tidak jelas,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa untuk urusan pengurusan ijin dan legalitas Link hotel ditangani oleh SS, yang dikenal memiliki akses ke pejabat di Pemko Batam.

“Tanyakan saja sama dia soal izin Link hotel. Dia yang urus izinnya termasuk IMB,” terangnya.

Ketika dikonfirmasi AMOK Group, SS mengaku hanya memfasilitasi untuk pengurusan izin Link Hotel. Ia berdalih bahwa pengurusan izin Link Hotel dikerjakan oleh konsultan.

“Saya hanya memfaslitasi saja. Yang urus izin Link Hotel memakai jasa konsultan,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengaku bahwa Link Hotel sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan(IMB) dan TDUP yang dikeluarkan oleh Pemko Batam.

“Setahu saya Link Hotel sudah memiliki TDUP yang dikeluarkan Pemko Batam. Saya sudah pernah melihat surat itu,” jelasnya.

Ketika ditanya siapa pemilik Link Hotel, SS juga membenarkan bahwa hotel tersebut dimiliki oleh Cipta Group.

Bos Cipta Group Batu Aji, AG ketika dikonfirmasi belum bersedia memberikan klarifikasi terkait kepemilikan dan perizinan Link Hotel karena masih berada di luar kota.

“Saya masih diluar kota, siapa bilang tidak ada izin?”ujar AG lewat sambungan telepon sambil berjanji akan memberikan klarifikasi setelah kembali ke Batam.

Hal berbeda dikatakan salah satu karyawan Cipta Group. Ia mengatakan bahwa pemilik Link Hotel adalah saudara kandung dari bos Cipta Group yakni berinisial A.

“Setahu saya Link Hotel dimiliki oleh A yang masih saudara dari bos Cipta Group,” ujarnya.

Saat berita ini diunggah managemen Link Hotel berinisial SP dan DD belum bersedia memberikan klarifikasi. Ketika didatangi ke Kantor PT Limanda Makmur Propertindo yang berada di kawasan Batam Center dan dihubungi lewat telepon seluler, AMOK Goup belum berhasil mendapatkan klarifikasi soal perizinan yang dimiliki Link Hotel.

Diberitakan sebelumnya, Link Hotel diduga kuat beroperasi secara illegal selama setahun terakhir tanpa mengantongi izin dari instansi terkait.

Dugaan ini mencuat setelah perangkat pemerintahan setempat mengaku belum pernah mengeluarkan domisili usaha untuk Link Hotel. Padahal Domisili Usaha merupakan salah satu syarat untuk mengurus Izin Prinsip Usaha Hotel(IPUH).

Camat Batu Aji, Rinaldi M Pane ketika dikonfirmasi menegaskan belum pernah mengeluarkan domisili usaha bagi Link Hotel.

“Selama saya menjabat, tidak ada mengeluarkan domisili untuk Link Hotel,” ujar Pane kepada swarakepri.com, Rabu(21/10/2015) siang.

Ia mengatakan bahwa domisili usaha hanya berlaku selama satu tahun. “Kami tidak pernah mengeluarkan,” tegasnya lagi ketika ditanya apakah ada kemungkinan domisili usaha Link Hotel dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.

Sebelumnya Ketua RW 01 Perumahan Genta II Batu Aji, Asep juga mengatakan belum pernah menerima pengajuan domisili usaha dan HO dari pihak Link Hotel.

“Selama 3 tahun menjabat RW, pihak hotel tidak pernah datang untuk mengurus domisili usaha dan HO,” kata Asep, Selasa(20/10/2015).

Hal senada juga dikatakan Lurah Buliang,Husein Siregar. Ia juga mengaku belum pernah menerima permohonan domisili usaha atau HO dari pihak Link Hotel.

“Setahu saya tidak pernah ada yang mengurus domisili usaha ataupun mengurus HO Link Hotel,” tegasnya. 

(red/AMOK Group)