Batam-Buruhtoday.com - Dinas Tenega Kerja Kota Batam melalui Bidang Kepengawasan hingga saat ini belum melakukan sidak ke PT Ace Industri Indonesia yang berada di Kawasan Rapindo Batu Ampar, terkait dugaan intimidasi dan pemberian upah pada karyawan yang sangat jauh dibawah UMK yang telah ditetapkan Pemerintah.
Kepala Bidang Kepegawasan Tenaga Kerja Kota Batam melalui Kepala Seksinya, Jalfriman SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya belum dapat turun melakukan sidak ke PT Ace tersebut, dengan alasan ia sedang sibuk dengan tugas yang harus dikerjakannya.
"Saya masih sibuk dengan tumpukan kerja, jadi belum sempat ke sana." kata Jalfriman Jumat(16/10/2015). melalui telepon.
Ia juga berjanji akan segera melakukan kroscek ke PT Ace atas laporan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan managemen kepada seluruh karyawannya.
"Hari senin depan kami akan usahakan kroscek ke perusahaan." ucap Jalfriman seperti janjinya pada minggu lalu pada awak media ini.
Diberitakan sebelumnya,Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kota Batam Bidang Kepengawasan segera melakukan sidak ke PT Ace Industri Indonesia terkait adanya dugaan intimidasi dan pemberian upah dibawah UMK kepada seluruh karyawan.
Kepala Bidang Kepengawasan melalui Kasi Penindakan dan Pengawasan, Jalfriman mengatakan
peraturan dan Undang-Undang Tenaga Kerja sudah jelas diatur mengenai pemberian UMK dan jam kerja lembur. Ia pun berjanji akan segera melakukan kroscek langsung kelapangan setelah mendengar dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ace Industri Indonesia yang berlamat di Kawasan Industri Rapindo Batu Ampar.
"Kami segera sidak ke lapangan, peraturan dan Undang-Undang Tenaga Kerja sudah jelas diatur, apakah managamen tau aturan tersebut, atau memang tidak mau tau." kata Jalfriman, Selasa(6/10/2015) siang di ruang kerjannya.
Ketika ditanya sanksi apa yang akan dijatuhkan apabila nantinya PT Ace terbukti melakukan pelanggaran berat dengan memberikan upah dibawah UMK dan adanya dugaan intimidasi terhadap karyawan.
Jalfriman menjawab, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Jika nantinya sidak tersebut terdapat adanya kesalahan seperti pelanggaran ringan, ia juga mngatakan akan melakukan pembinaan. Dan jika sebaliknya, maka Disnaker akan berkordinasi dengan pihak kepolisian. Karena setiap perusahaaan yang melakukan intimidasi dan memberikan upah dibawah UMK adalah tindakan pidana, karena itu sudah menyangkut hak azazi manusia.
"Memberikan upah dibawah UMK dan melakukan intimidasi, itu perbuatan tindak pidana." tegasnya.
Menurut Jalfriman, berdasarkan data laporan umum yang diterima pihaknya pada Februari 2015 lalu, pihak managemen PT Ace melaporkan ada 140 pekerja dengan diberi upah sebesar Rp.2.689.196.
"Ya, laporan perusahaan kepada kita, karyawannya ada 140 dan diberi upah sesuai UMK." ucapnya.
Ditegaskannya lagi, apabila nantinya perusahaan tersebut terbukti memberikan upah dibawah UMK, dan yang dilaporkan kepada Disnaker berbeda. Maka perusahaan tersebut telah sengaja melakukan pemalsuan dokumen kepada pemerintah, dan hal itu adalah perbuatan melawan hukum.
"Kalau terdapat nantinya memberikan keterangan palsu, ataupun dokumen palsu pada pemerintah. Hal itu sudah perbuatan melawan hukum dan itu masuk pada pidana umum." tegasnya.
Red/gtg