Komisi IV DPRD Batam Segera Panggil PT Tjokro - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Rabu, 07 Oktober 2015

Komisi IV DPRD Batam Segera Panggil PT Tjokro

Batam,Buruhtoday.com - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam segera melakukan pemanggilan pada PT Djokro Bersaudara yang berlamat di kawasan Industri Batu Ampar untuk rapat dengar pendapat terkait permasalahan 19 buruh yang hingga kini belum ada kejelasannya.

Anggota komisi IV DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dengan menyurati PT Tjokro Bersaudara untuk rapat dengar pendapat(RDP) tentang permasalahan 19 karyawan yang dirumahkan.

"Ya, kami sudah menyurati perusahaan mengenai permasalahan 19 karyawan perusahaan yang dirumahkan tersebut. kata Uba Ingan,Rabu(7/10/2015) di ruang kerjanya Komisi IV DPRD Batam.

Diberitakan sebelumnya,Puluhan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(PUK SPSI) menyurati Komisi IV DPRD Kota Batam untuk meminta permasalahan yang terjadi di hearing. Pasalnya mereka menilai pengawas Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Batam kurang efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Syahril Dini CS (19 orang) mengaku kecewa kepada pengawas Disnaker Batam yang menyarankan mereka untuk melakukan kembali perundingan bipartit dengan pengusaha, sementara permasalahan yang dialami mereka sudah melalui proses bipartit dan tripartit yang berujung pada mogok kerja pada tanggal 27 Juli 2015 lalu.

"Masa kita disuruh mengulang kasus ini lagi, sementara bipartit dan tripartit sudah pernah kita lalui yang hasilnya tidak ada kesepakatan, dan kami melakukan aksi mogok kerja didepan perusahaan." kata Syaril Dini selaku sekertaris PUK PT Tjokro Bersaudara dikantor DPC K SPSI Batam Center beberapa hari lalu.

Menurut Syahril, nota pemeriksaan nomor B.1603/TK-5/VIII/2015 yang telah dikeluarkan pengawas Disnaker seharusnya berlanjut kepada surat penetapan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pegawas, bukan kepada saran mengulang kembali bipartit.

"Nota pemeriksanaan itu seharusnya lanjut ke penetapan, bukan bipatit lagi. Terus apa tugas pengawas itu." tegasnya.

Sementara itu, Zarefriadi SH selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam mengatakan siapapun bisa menilai kinerja yang dilakukan Disnaker Batam, karena pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan yang ada agar kedua pihak baik pekerja dan pengusaha tidak ada yang dirugikan dan tercipta hubungan industrial yang baik.

"Silahkan menilai kinerja kita, yang penting kita tetap selalu menjaga kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan satu sama lain." Kata Zaref saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Ia juga menegaskan bagi setiap pekerja atau pengusaha berhak melapor kemana saja, asalkan perbuatan tersebut masih sebatas normal dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Silahkan saja mau lapor kemana, asal sesuai koridor hukum yang berlaku." tegasnya. 

(Red/gtg).