Batam,Buruhtoday.com - Surat Keputusan(SK) Walikota terhadap Dewan Pengupahan Kota(DPK) dan Lembaga Kerjasama Tripartit(LKS) Batam periode 2015-2018 dinilai tidak sesuai aturan mekanisme dan Undang-Undang. Hal itu dikatakan Ketua DPC K-SPSI Batam, Setia Putra Tarigan usai mengikuti sidang gugatannya di PTUN Tanjung Pinang,Sekupang.
“SK DPK dan LKS yang dikeluarkan Walikota Batam tidak sesuai dengan mekanisme Undang-Undang, dan keabsahannya juga tidak jelas.” kata Tarigan( nama sapaanya) kepada wartawan, Kamis(22/10/2015) siang.
Menurut Tarigan bahwa gugatan DPC K-SPSI di PTUN tidak
mempermasalahkan pembahasan yang ada di DPK, namun mempermasalahkan
orang-orang yang duduk didalamnya yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.
“Mereka tidak berhak mewakili SPSI di DPK dan LKS periode sekarang,” ujarnya.
Meski demikian, Tarigan mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari Wali Kota untuk membicarakan masalah ini. Karena pihaknya juga sudah pernah melayangkan surat kepada Walikota Batam untuk melakukan klarifikasi dan duduk bersama meyelesaikan permasalahan yang ada.
“Jika gugatan ini kita menangkan, maka hal itu akan berakibat fatal. Karena produk hukum dari DPK akan dicabut atau tidak sah,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa masa kepengurusan DPC KSPSI Batam sebelumnya sudah habis pada tahun 2013. Namun hingga akhir tahun 2014 mereka tidak menggelar Konfercab, sehingga DPD KSPSI Provinsi Kepri mengeluarkan surat instruksi untuk melakukan konfercab dalam waktu 1 bulan.
“Selama persiapan konfercap tersebut, DPC SPSI tidak diperbolehkan membawa nama SPSI ke instansi pemerintah maupun dan instansi lainnya,” ujarnya.
Selama 1 bulan lebih, (lanjutnya) konfercab juga tidak kunjung dilakukan oleh pengurus sebelumnya, sehingga pada bulan Februari 2015 DPD K-SPSI Kepri mencabut SK pengurus dan memberhentikan pengurus DPC SPSI yang sudah habis.
“SK DPD SPSI Kepri tersebut juga mengangkat Careteker Ketua SPSI Batam dan menunjuk saya sebagai sebagai Ketua,” jelasnya.
Setelah ditunjuk menjadi caretaker, pihaknya kata Tarigan langsung melayangkan surat kepada instansi terkait termasuk Disnaker kota Batam.
“Dalam pembahasan susunan DPK dan LKS, Disnaker mengundang kita(Careteker) sampai batas waktu pembahasan akhir. Tetapi ketika rekomendasi, Disnaker justru memakai surat dari pengurus yang lama,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan di PTUN Tanjungpinang yang digelar hari ini, Kamis(22/10/2015) siang, agenda persidangan sudah memasuki eksepsi atau jawaban tergugat II interfensi atas gugatan penggugat(DPC KSPSI Batam). Dan persidangan berikutnya akan kembali digelar hari Kamis(29/10/2015) mendatang.(red/Amok Group)