Batam,Buruhtoday.com - Kisruh warga perumahan Genta II Batu Aji terkait pelebaran saluran drainase berdampak terbongkarnya masalah perizinan Link Hotel yakni domisili usaha dan HO ternyata tidak pernah ada. Sementara hotel tersebut sudah beroperasi cukup lama tanpa pengawasan dari dinas terkait.
Bangunan ruko yang disulap menjadi hotel di Komplek Ruko Liminda Batu Aji, tepatnya disamping hotel Sky Inn disinyalir kuat beroperasi tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat seperti RW dan Kelurahan.
Asep selaku RW 01 Perumahan Genta II Batu Aji mengatakan bahwa selama tiga tahun menjabat sebagai RW dirinya tidak pernah menerima pengajuan domisili usaha dan HO dari pihak hotel.
"Selama saya 3 tahun menjabat RW 01 perumahan Genta II, tidak pernah ada pihak hotel yang datang untuk mengurus domisili usaha dan HO." Kata Asep kepada Buruhtoday.com,Selasa(20/10/2015) melalui sambungan telepon saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Lurah Buliang Husein Siregar saat dikonfirmasi diruang kantornya menjelaskan juga, bahwa selama dirinya menjabat sebagai lurah di Kelurahan Buliang tidak pernah menerima berkas mengenai domisili usaha atau pun HO dari pihak hotel yang ada di daerah Kelurahan Buliang.
"Saya disini masih baru. Dan sepengatahuan saya selama menjabat disini, saya tidak pernah ada yang mengurus domisili usaha ataupun mengurus HO mengenai hotel." tegasnya.
Sekedar untuk diketahui, pada pemberitaan sebelumnya. Sinamo selaku pihak Link Hotel mengaku sudah memiliki izin yang lengkap, bahkan ia juga mengatakan setiap bulan Dinas Bapedalda Batam selalu datang untuk melakukan pengecekan limbah.
Red/Amok