Batam,Buruhtoday.com - Adanya dugaan pemberian upah dibawah UMK dan tidak adanya program BPJS Ketenagakerjaan serta perlakuan intimidasi terhadap seluruh karyawan. Managamen PT Ace memilih bungkam dengan alasan sedang diluar kota.
Salah satu sucurity yang bertugas dilokasi perusahaan mengatakan bahwa Juni selaku hr perusahaan sedang berada diluar kota setelah menghubungi kedalam office melalui telepon yang ada pos jaga security.
"Ibu Juni sedang tidak ada di tempat, tinggalkan saja alamat dan nomor kontak biar nanti saya sampaikan maksud dan tujuan bapak." kata security yang bertugas.Jumat(2/10/2015).
Sementara itu, pengawas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Batam II, Madina mengatakan berdasarkan undang-undang, perusahaan wajib melaporkan gaji yang sebenarnya, jumlah pekerja dan mendaftarkannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Ya setiap pemberi kerja dan tenagakerja wajib mendaftar ke BPJS,begitu juga dengan upah asli yang diterima pekrja,harus dilaporkan kepada kami." kata Madina saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Ia juga menegaskan, jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Jaminan Sosial Nasional yang sudah ditetapkan pemerintah, maka dapat dikenakan sanksi administratif, bahkan sanksi pidana akan dapat diberikan sesuai pelanggaran yang dilakukan.
"Perusahaaan bisa di kenakan sanksi administratif dan pidana jika terdapat pelanggaran yang berat."tegasnya.
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 15 ayat 1 Tentang Sistem Jaminan Sosial Sasional yang telah di tetapkan pemerintah menyebutkan : Pemberi kerja (perusahaan red) secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
(Red/gtg)
Salah satu sucurity yang bertugas dilokasi perusahaan mengatakan bahwa Juni selaku hr perusahaan sedang berada diluar kota setelah menghubungi kedalam office melalui telepon yang ada pos jaga security.
"Ibu Juni sedang tidak ada di tempat, tinggalkan saja alamat dan nomor kontak biar nanti saya sampaikan maksud dan tujuan bapak." kata security yang bertugas.Jumat(2/10/2015).
Sementara itu, pengawas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Batam II, Madina mengatakan berdasarkan undang-undang, perusahaan wajib melaporkan gaji yang sebenarnya, jumlah pekerja dan mendaftarkannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Ya setiap pemberi kerja dan tenagakerja wajib mendaftar ke BPJS,begitu juga dengan upah asli yang diterima pekrja,harus dilaporkan kepada kami." kata Madina saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Ia juga menegaskan, jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Jaminan Sosial Nasional yang sudah ditetapkan pemerintah, maka dapat dikenakan sanksi administratif, bahkan sanksi pidana akan dapat diberikan sesuai pelanggaran yang dilakukan.
"Perusahaaan bisa di kenakan sanksi administratif dan pidana jika terdapat pelanggaran yang berat."tegasnya.
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 15 ayat 1 Tentang Sistem Jaminan Sosial Sasional yang telah di tetapkan pemerintah menyebutkan : Pemberi kerja (perusahaan red) secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
(Red/gtg)