Pengacara BCS Mall : Kasus Lou Pu Hong dan Ardi Santoso Tan Tidak Ada Pidana - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 08 Oktober 2015

Pengacara BCS Mall : Kasus Lou Pu Hong dan Ardi Santoso Tan Tidak Ada Pidana

Batam,Buruhtoday.com - Kasus dugaan penipuan atau penggelapan atas pernyataan pemegang saham BCS Mall yang dilaporkan Alfonso Napitupuluh selaku pengacara Conti Chandra ke Mabes Polri tidak ada unsur pidana. Hal itu dikatakan Didi Supriyanto selaku Pengacara dua bos Batam City Square (BCS) Mall yakni Lou Pu Hong dan Ardi Santoso Tan alias Bun Hua.

“Kami menganggap kasus ini bukan kasus pidana, karena tidak ada unsur pidananya,” ujar Didi kepada tim Amok Group, Kamis(10/8/2015) di Lantai 3 ruang Bayleaf 2, i Hotel Baloi, Batam, Kepulauan Riau.

Didi mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Mabes Polri untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan(SP3) kasus ini.

“Kami sudah minta SP3 karena kasus ini sudah 2 tahun terkatung-katung terus,” jelasnya.

Didi juga menegaskan kliennya dan pemegang saham lainnya sama sekali tidak mengetahui adanya surat Keputusan pemegang saham PT Lubuk Sumber Jaya tanggal 20 April 2014 tentang pemberian bonus sebesar 5 persen kepada pengurus proyek.

“Klien kami baru mengetahui adanya foto copy surat tersebut dari Conti Chandra melalui saudara Anang pada bulan Juli 2014. Sedangkan para pemegang saham yang lain baru tahu waktu pemeriksaan oleh penyidik di Mabes Polri,” terangnya.

Menurutnya keputusan pemegang saham tersebut tidak lazim dalam sebuah perusahaan karena tidak didasari oleh UPS apalagi tidak ada minuta akta atas keputusan RUPS tersebut.

“Substansi dari keputusan pemegang saham yang disampaikan Conti Chandra tersebut tidak pernah diketahui dan dibicarakan oleh klien kami maupun pemegang saham lainnya,” ujarnya.

Didi juga menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik Mabes Polri belum ada menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Seperti diketahui dua orang bos Batam City Square(BCS) Mall Batam yakni Lou Pu Hong dan Ardi Santoso Tan alias Bun Hua tersandung kasus dugaan penipuan atau penggelapan di PT Lubuk Sumber Jaya yang dilaporkan pengacara Conti Chandra selakupendiri BCS Mall, Alfonso Napitupulu ke Mabes Polri bulan September 2014 lalu.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan(SP2HP) nomor B/454-Subdit I/IX/2015/Dit Tipidum tanggal 11 September 2015, disebutkan bahwa penyidik Dit Tipidum telah melakukan pemeriksan erhadap 11 orang saksi dan melakukan penyitaan atas dokumen asli Surat Keputusan pemegang saham PT Lubuk Sumber Jaya tertanggal 20 April 2004 serta dokumen lainnya yang terkait dengan kasus dugaan penggelalapan yang dilaporkan.

Selain itu penyidik juga telah mengirimkan tanda tangan Lou Pu Hong dan Ardi Santoso Tan alias Bun Hua ke labfor Polri untuk memastikan keaslian tanda tangan keduanya dalam surat keputusan pemegang saham PT Lubuk Sumber Jaya terkait pemberian bonus kepada pengurus proyek sebesar 5 persen dari laba bersih usaha tahunan BCS yang berlaku selama 20 tahun. (Red/Amok)