Batam,Buruhtoday.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Ketenagakerjaan segera melakukan sidak pasca adanya dugaan ratusan karyawan PT Ace yang berlokasi di Jalan Todak Kawasan Industri Rapindo Batu Ampar tersebut tidak ikut program BPJS Ketenagakerjaan.
Pengawas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan wilayah Batam II, Madina mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Batam I, untuk segera melakukan sidak langsung ke lokasi perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran Undang-Undang Jaminan Sosial Nasional.
"Ya, kami sudah berkoordinasi dengan wilayah Batam I, dan kami segera langsung cek kelokasi perusahaan." kata Madina, Jumat( 2/10/2015) kemarin di ruang kerjanya.
Ia juga menambahkan, jika nantinya hasil sidak ada temuan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, maka BPJS Ketenagakerjaan akan segera memberikan sanksi administratif dan sanksi pidana bila itu pelanggaran berat.
"Kami segera cek dulu ke lapangan, jika ada pelanggaran ringan maka kami akan memberikan sanksi administratif dan bila ada pelanggaran berat maka kami akan rekomendasikan kepada pihak terkait untuk menjatuhkan sanksi pidana".tutupnya.
Diberitakan sebelumnya. Adanya dugaan pemberian upah dibawah UMK dan tidak adanya program BPJS Ketenagakerjaan serta perlakuan intimidasi terhadap seluruh karyawan. Managamen PT Ace memilih bungkam dengan alasan sedang diluar kota.
Salah satu sucurity yang bertugas dilokasi perusahaan mengatakan bahwa Juni selaku hr perusahaan sedang berada diluar kota setelah menghubungi kedalam office melalui telepon yang ada pos jaga security.
"Ibu Juni sedang tidak ada di tempat, tinggalkan saja alamat dan nomor kontak biar nanti saya sampaikan maksud dan tujuan bapak." kata security yang bertugas.Jumat(2/10/2015).
Sementara itu, pengawas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Batam II, Madina mengatakan berdasarkan undang-undang, perusahaan wajib melaporkan gaji yang sebenarnya, jumlah pekerja dan mendaftarkannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Ya setiap pemberi kerja dan tenagakerja wajib mendaftar ke BPJS,begitu juga dengan upah asli yang diterima pekrja,harus dilaporkan kepada kami." kata Madina saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Ia juga menegaskan, jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Jaminan Sosial Nasional yang sudah ditetapkan pemerintah, maka dapat dikenakan sanksi administratif, bahkan sanksi pidana akan dapat diberikan sesuai pelanggaran yang dilakukan.
"Perusahaaan bisa di kenakan sanksi administratif dan pidana jika terdapat pelanggaran yang berat."tegasnya.
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Pasal 15 ayat 1 Tentang Sistem Jaminan Sosial Sasional yang telah di tetapkan pemerintah menyebutkan : Pemberi kerja (perusahaan red) secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
(Red/gtg)