Batam-Buruhtoday.com - Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kota Batam melalui bidang kepengawasan dinilai "mandul" atas kasus pemberian upah dibawah UMK dan dugaan intimidasi yang dilakukan managemen PT Ace Industri Indonesia pada seluruh karyawan.
Kepala Bidang Kepengawasan melalui Kasi Kepengawasan, Jalfriman SH saat dikonfrimasi kembali mengatakan bahwa dirinya belum mendapat Surat Perintah Tugas (SPT) dari atasannya (kabid-red), dan Jalfriman pun tidak berani untuk turun langsung keperusahaan untuk melakukan sidak atas dugaan pelanggaran yang terjadi di PT Ace.
"Kami belum mendapat Surat Perintah Tugas(SPT) dari Kabid, jadi kami belum turun kelapangan untuk mengkroscek. Dan kalau sudah keluar SPT nya, pasti kami segera kesana." Kata Jalfriman, Senin(19/10/2015) melalui sambungan telepon saat dikonfirmasi Buruhtoday.com.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Tenega
Kerja Kota Batam melalui Bidang Kepengawasan hingga saat ini belum
melakukan sidak ke PT Ace Industri Indonesia yang berada di Kawasan
Rapindo Batu Ampar, terkait dugaan intimidasi dan pemberian upah pada
karyawan yang sangat jauh dibawah UMK yang telah ditetapkan Pemerintah.
Kepala Bidang Kepegawasan Tenaga Kerja Kota Batam melalui Kepala Seksinya, Jalfriman SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya belum dapat turun melakukan sidak ke PT Ace tersebut, dengan alasan ia sedang sibuk dengan tugas yang harus dikerjakannya.
"Saya masih sibuk dengan tumpukan kerja, jadi belum sempat ke sana." kata Jalfriman Jumat(16/10/2015). melalui telepon.
Ia juga berjanji akan segera melakukan kroscek ke PT Ace atas laporan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan managemen kepada seluruh karyawannya.
"Hari senin depan kami akan usahakan kroscek ke perusahaan." ucap Jalfriman seperti janjinya pada minggu lalu pada awak media ini.
(Red/gtg).