PT Galangan Putra Tanjung Pura Abaikan Hak Normatif Karyawan - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Senin, 19 Oktober 2015

PT Galangan Putra Tanjung Pura Abaikan Hak Normatif Karyawan

Batam,Buruhtoday.com - Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(SBSI) Lomenik Batam mengaku selama bertahun-tahun bekerja di PT Galangan Putra Tanjung Pura yang beralamt di Dapur 12, Sei Pelunggut, Sagulung, Batam tidak memiliki status hubungan kerja yang jelas.

Salah satu karyawan berinisial J, yang juga Pengurus Unit Kerja(PUK) SBSI Lomenik perusahaan mengaku bahwa mereka bekerja di perusahaan sudah  2 sampai 5 tahun dengan status hubungan kerja sebagai harian lepas saja.


"Status kami tidak jelas Bang, sudah bertahun-tahun kami bekerja dengan status harian lepas." ucapnya.


Ia juga mengatakan setiap hari Jumat dan Sabtu perusahaan tidak memperbolehkan mereka untuk bekerja tanpa ada alasan yang jelas. Sedangkan karyawan lainnya dapat melakukan aktifitas seperti biasa.      
   
  
"Setiap hari Jumat dan Sabtu kami tidak dikasih masuk kerja. Sementara karyawan lainnya bekerja seperti biasa."ujarnya.

Efendi Sitorus selaku Kordinator SBSI Lomenik wilayah Tanjung Uncang dan Sagulung mengatakan bahwa permasalahan yang dialami puluhan anggotanya tersebut sudah memasuki perundingan bipartit, namun dari pihak perusahaan tidak dapat menghadirkan orang yang dapat mengambil keputusan.


"Perundingan bipartit sudah pernah dilakukan. Tapi, perwakilan perusahaan tidak dapat mengambil keputusan pada anggota kita." kata Efendi, Sabtu(17/10/2015).di kantor SBSI Lomenik Mitra Mall,Batu Aji. 


Menurut Efendi, apabila perusahaan tidak juga memberikan kepastian sesuai Undang-undang Tenaga Kerja No.13 Tahun 2004, pasal 78 pada puluhan karyawan yang juga pengurus dan anggota SBSI Lomenik, maka pihaknya akan segera melakukan aksi unjuk rasa didepan perusahaan.


"Perusahaan wajib melakukan UU Tenagakerja pasal 78, karena itu sudah menjadi hak karyawan. Apabila hal itu tidak dilakukan, maka kita akan melakukan aksi unjuk rasa didepan perusahaan." tegasnya.  

Sementara itu, managemen PT Galangan Putra Tanjung Pura melalui Gatot selaku Hr perusahaan saat dikonfirmasi belum juga memberikan jawaban hingga berita ini diunggah.
  

Untuk sekedar diketahui, Undang-Undang Tenaga Kerja No.13 Tahun 2014. 

Pasal  78 
  1. 1. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :
    a.ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
    b.waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1(satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
  2. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
  3. Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf  b tidak
    berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
  4. Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan menteri.    

(Red/gr).