Sistim Perhitungan Upah Baru, Serikat Buruh dan Pemerintah Belum Sepakat - BURUH TODAY

Breaking

BURUH TODAY

www.buruhtoday.com


Post Top Ad

Kamis, 15 Oktober 2015

Sistim Perhitungan Upah Baru, Serikat Buruh dan Pemerintah Belum Sepakat

Jakarta,Buruhtoday.com - Serikat buruh dan pemerintah belum sepakat terkait perubahan sistim perhitungan upah terbaru. Rencananya juga sistim upah terbaru ini akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan.


Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menegaskan menolak rencana perubahan komponen KHL berlangsung setiap 5 tahun sekali.


"Perubahan KHL itu dibatasi 5 tahun sekali. Dan itu yang kita tolak, itu 5 tahun sekali sangat lama, kita soalnya berjuang menuntut penambahan item-item KHL yang ada dan peningkatan kualitas daripada KHL yang ada sampai hari ini," kata Nining. Selasa (13/10/2015).


Sedangkan Ketum Serikat Buruh Merdeka Setia Kawan (SBMSK) Saut Aritonang mengatakan pada pertemuan ini belum ada keputusan atau kesepakatan dari buruh soal RPP pengupahan.


"Ada beberapa teman-teman keberadaan berapa nilai nominal, saya sendiri belum lihat tadi drafnya rumusnya seperti apa. Hanya masukan-masukan saja dari serikat pekerja di dalam. Jangan disamaratakan," kata Saut.


Sementara itu Menteri Tenaga Kerja(Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan pertemuan yang berlangsung hampir 6 jam tersebut lebih banyak mendengarkan aspirasi buruh soal usulan sistem pengupahan terbaru.


Hanif mengakui dalam pertemuan tersebut ada poin soal penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang tak disepekati buruh. Selama ini KHL dihitung setiap setahun sekali untuk penetapan UMP tahun berikutnya. Sedangkan penetapan UMP berdasarkan Undang-undang No. 13 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa penetapan upah minimum itu mempertimbangkan KHL, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.


Pemerintah menghendaki revisi jumlah KHL dilakukan setiap 5 tahun sekali dengan mempertimbangkan pola konsumsi masyarakat, sedangkan buruh menghendaki jumlah KHL dievaluasi setiap tahun. Saat ini jumlah perhitungan KHL mencakup 60 item.


"Kalau pekerja sendiri dengan formula ini memastikan kenaikan upah itu berlangsung setiap tahun, bukan setiap 5 tahun," kata Hanif usai rapat di Hotel Bidakara.


Hanif beralasan, pada dasarnya dengan penetapan jumlah KHL meski 5 tahun sekali, namun kenaikan atau bobot masih komponen KHL akan mengalami perubahan.


"Katakanlah Anda makan beras, 5 tahun lagi kan masih makan beras kan. Cuma memang ada pergeseran-pergeseran kaya nilainya, dan juga perubahan jenis atau pun komponennya. Makanya skema 5 tahun ini untuk evaluasi KHL sangat rasional dan bisa dipertanggungjawabkan secara rasional dan ilmiah," katanya.


Ia mengatakan, penetapan KHL ini hanya sebagai jaminan kepastian bagi dunia usaha dalam memperhitungkan kenaikan upah. Selain itu, dalam RPP ini adalah kewajiban dari dunia usaha untuk menstruktur skala upah pekerja di tempat mereka, tak hanya mengandalkan pengupahan berbasis UMP.


"Sehingga dengan RPP ini jadi jembatan bagi perubahan dari gerakan buruh ini supaya bisa masuk ke arena yang subtantif. Sekali lagi persoalan kesejahteraan ini kan bukan melulu pada upah minimum kan. Masa serikat pekerja berjuang untuk upah minimum, tapi untuk upah layak lah," katanya.

(Sumber Detik.com)