Batam,Buruhtoday.com- Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(F-SPMI) Batam melakukan aksi demo di depan kantor Wali Kota Batam. Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan diberlakukannya Rancangan Peraturan Pemerintah(RPP) tentang Ketenagakerjaan yang tinggal tangan Presiden RI, Joko Widodo.
“Kami minta Pemko Batam menolak RPP yang saat ini sedang dalam pembahasan,” ujar Panglima Garda Metal FSPMI Batam Suprapto saat menyampaikan orasi. Jumat(16/10/2016).
Ia mengatakan bahwa dalam RPP yang ada hanya menunggu tanda tangan Presiden tersebut disebutkan penghitungan UMK didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) ditambah perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Ini sangat merugikan buruh, jika UMK selama lima tahun baru bisa dibahas dan bagaimana jika harga sembako naik melonjak tajam. Apakah Pemko Batam bisa bertanggung jawab?” tegasnya.
Dikatakannya dalam pasal 42 sampai 45 yang RPP tersebut menyebutkan kenaikan upah hanya 10 persen berdasarkan 64 KLH sedangkan yang kami ajukan 82 KLH tak pernah dibahas.
“Pemko harus perjuangkan itu, apalagi kepentingan Apindo lebih dominan melalui Kadin. Apa bisa mereka mempertanggung jawabkan kenaikan sembako?” terangnya.
Ia mengatakan UMK yang akan ditetapkan Januari 2016 sudah diketahui saat ini. Artinya pembahasan UMK yang dilakukan Dewan Pengupahan Batam tidak ada artinya.
“Mereka hanya jadi kambing congek dari pemerintah. Rapatnya telah digelar dan UMK 2016 telah diputuskan tadi malam,” ungkapnya.
Ia juga menyayangkan sikap dari anggota DPK perwakilan dari Serikat Pekerja yang tidak menolak RPP Ketenagakerjaan tersebut.
Untuk memperjuangkan penolakan RPP tersebut, Suprapto mengatakan bahwa FSPMI akan kembali mengelar demo yang lebih besar tanggal 20 Oktober nanti.
“Bila perlu kami tutup kawasan Industri Batamindo,” tegasnya.
(Red/Amok).